Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polda NTB Ambil Alih Penanganan Kasus Narkoba di Bima
Dua terduga pelaku kasus tindak pidana narkoba di Polres Kota Bima yang dilimpahkan kasusnya ke Polda NTB. (dok. Polda NTB)

Mataram, IDN Times - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil alih penanganan kasus tindak pidana narkoba di Polres Bima Kota. Satresnarkoba Polres Bima Kota melimpahkan penanganan kasus dua terduga pelaku kasus narkoba inisial H dan F ke Ditresnarkoba Polda NTB.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Jumat (20/1/2023) menjelaskan saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Ditresnarkoba Polda NTB untuk memudahkan proses hukum terhadap keduanya. Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Bima Kota menangkap kedua terduga pelaku di Desa Rasabou RT 009 RW 002, Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Selasa (17/1/2023) pukul 23.40 Wita.

1. Penangkapan kedua terduga pelaku menyita perhatian

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Artanto menjelaskan proses penangkapan terhadap kedua terduga pelaku cukup mendapat perhatian. Setelah dua bulan ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) dan pelariannya berpindah-pindah antara kabupaten Bima dan Dompu.

Di mana sebelumnya, pada bulan Oktober 2022 telah dilakukan penangkapan terhadap N yang merupakan rekan kedua terduga pelaku. Saat ini N sedang dilakukan proses penyidikan karena memenuhi pasal 112 ayat 2 atau pasal 131 UU No. 9 tahun 2009.

2. Penyidik lakukan pendalaman terhadap kedua terduga pelaku

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Artanto menjelaskan penyidik Ditresnarkoba Polda NTB masih melakukan proses hukum guna mencari duduk perkaranya. Serta mencari kebenaran terkait fakta yang terjadi di lapangan.

"Diharapkan setelah tertangkapnya kedua terduga semua perkara terkait kasus narkoba ini menjadi jelas, termasuk sumber barang-barang tersebut dan bagaimana proses transaksi dilakukan," jelas Artanto.

3. Segera lakukan gelar perkara

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi menambahkan pihaknya akan segera melakukan gelar perkara. Gelar perkara tersebut untuk menentukan status tersangka dalam kasus tindak pidana narkoba di Kota Bima tersebut.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Ditresnarkoba Polda NTB dan Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda NTB," kata Deddy.

Editorial Team

Related Article