Mataram, IDN Times - Dua Penjabat (Pj) kepala daerah dikantik Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi, Selasa (26/9/2023). Keduanya adalah Pj Bupati Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik dan Pj Wali Kota Bima Mohammad Rum. Selama menjadi Pj kepala daerah, Juaini Taofik dan Rum dilarang melakukan empat hal, salah satunya mutasi pejabat.
Pengangkatan Pj Bupati Lombok Timur berdasarkan SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-3948 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Lombok Timur Drs. H. Muhammad Juaini Taofik tanggal 22 September 2023. Sedangkan pengangkatan Pj Wali Kota Bima berdasarkan SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-3949 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Bima Ir. Mohammad Rum, M.T.
"Setidaknya ada empat hal yang dilarang untuk dilakukan Penjabat Kepala Daerah selama menjabat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi di Mataram, Selasa (26/9/2023).