Mataram, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan PKPU No. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. Sementara itu, Pemprov NTB sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp174 miliar untuk menggelar pemilihan umum gubernur (pilgub).
Dengan terbitnya PKPU tersebut, maka tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 telah resmi dimulai. Dalam PKPU No. 2 Tahun 2024, pendaftaran Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub), Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dimulai pada 27 - 29 Agustus 2024.
"Mulai saat ini, KPU secara bersamaan mulai mengelola dua tahapan, yakni tahapan Pemilu dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak dalam tahun yang sama, pertama dalam sejarah kepemiluan di Indonesia," kata Komisioner KPU NTB Agus Hilman di Mataram, Selasa (30/1/2024).
