Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Foto terduga AM saat diamankan polisi (Dok/Polsek Dompu)

Dompu, IDN Times - Seorang pria inisial AM diamankan polsek Dompu, Senin (6/3/2023). Pria berusia 31 tahun itu dibekuk atas dugaan pembacokan atau penganiayaan terhadap AR (31), warga Desa Sorisakolo Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Kami menangkap pelaku berdasarkan laporan AR atas penganiyaan yang dialaminya pada Minggu malam (5/3/2023)," jelas Kapolsek Dompu, Ipda Arif Syarifuddin, Senin (6/3/2023).

1. Geram dengar percakapan mesum istri dengan pelaku di WhatsApp

Ilustrasi menonton video mesum (Unsplash.com/Charles)

Tindak pidana penganiayaan ini berawal usai pelaku pergoki percakapan mesum istrinya  dengan korban di saluran WhatsApp. Dalam pesan suara itu, keduanya bercakap yang mengarah pada perbuatan hubungan intim.

Terduga pelaku saat itu sontak naik pitam. Dia mencari korban dan langsung membacoknya menggunakan sebilah parang, mengakibatkan luka menganga di bagian punggung.

2. Dibekuk di rumah orang tuanya

Editorial Team

Tonton lebih seru di