Lombok Timur, IDN Times - Pernikahan pria lanjut usia (Lansia) dengan anak di bawah umur di Loang Sawak Kelurahan Suryawangi Kecamatan Labuhan Haji Lombok Timur Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil digagalkan aparat setempat.
Warga setempat inisial HM (58) gegerkan media sosial saat akan menikahi anak di bawah umur dari Kecamatan Selong. Pernikahan diduga ada unsur pemaksaan ini digagalkan Kelurahan Suryawangi dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Labuhan Haji.
Pihak keluarga perempuan memaksakan pernikahan anak di bawah umur (14) disebabkan faktor ekonomi.