Mataram, IDN Times - Berkas perkara penyidikan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi yang dilakukan tersangka pria difabel tanpa tangan inisial IWAS alias Agus dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi NTB pada 7 Januari 2025.
Kemudian penyidik Ditreskrimum Polda NTB menyerahkan tersangka Agus difabel dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis (9/1/2025).
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan kejaksaan bahwa hari ini, Kamis 9 Januari 2025, kita sepakati untuk tersangka Agus dan barang bukti kita serahkan ke kejaksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat di Mapolda NTB, Kamis (9/1/2025).