Perkara Pelecehan Seksual Agus Tanpa Lengan Dinyatakan P21

Mataram, IDN Times - Berkas perkara penyidikan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi yang dilakukan tersangka pria difabel tanpa tangan inisial IWAS alias Agus dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi NTB pada 7 Januari 2025.
Kemudian penyidik Ditreskrimum Polda NTB menyerahkan tersangka Agus difabel dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis (9/1/2025).
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan kejaksaan bahwa hari ini, Kamis 9 Januari 2025, kita sepakati untuk tersangka Agus dan barang bukti kita serahkan ke kejaksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat di Mapolda NTB, Kamis (9/1/2025).
1. Tersangka Agus diperiksa sebelum diserahkan ke kejaksaan

Syarif menjelaskan penyidik Ditreskrimum Polda NTB menerima surat pemberitahuan dari Kepala Kejati NTB bahwa proses penyidikan kasus kekerasan seksual dengan tersangka Agus difabel pada 7 Januari 2025. Selanjutnya dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Mataram pada Kamis 9 Januari 2025.
Sebelum dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, penyidik Ditreskrimum Polda NTB melakukan pemeriksaan terhadap Agus. "Apakah tersangka sehat jasmani untuk kita serahkan ke kejaksaan. Tersangka dinyatakan sehat," terang Syarif.
2. Penyidik periksa 14 saksi

Dalam penyidikan kasus ini, Syarif menyebutkan penyidik telah memeriksa 14 orang saksi, termasuk korban dan saksi ahli. Untuk korban sendiri, sebanyak 7 orang yang tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP).
Kasus ini berawal dari laporan yang diterima polisi pada 7 Oktober 2024 terkait dugaan pelecehan seksual secara fisik yang dilakukan oleh Agus. Berdasarkan laporan tersebut, Ditreskrimum Polda NTB melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
"Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kita memeriksa sebanyak 14 orang saksi korban maupun saksi lainnya. Dimana ada lima orang saksi yang juga kita mintakan keterangan yaitu saksi ahli," sebutnya.
3. Terancam hukuman 12 tahun penjara

Syarif mengatakan tersangka Agus dijerat pasal 6 huruf a dan atau pasal 6 huruf c junto pasal 15 ayat 1 huruf e UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022. Terduga pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara denda maksimal Rp600 juta.
"Terhadap hak korban, kita sudah mintakan bantuan ke LPSK untuk menghitung restitusi kerugian yang dialami korban dan saksi korban yang sudah dimintakan permohonan ke LPSK. Mudah-mudahan LPSK dapat menghitungnya dan menyampaikan kepada kita dan pengadilan untuk segera ditindaklanjuti," harapnya.