Mataram, IDN Times - Setelah dua tahun pandemik Covid-19, Pemerintah akhirnya mengizinkan masyarakat untuk mudik lebaran tahun 2022. Namun pemerintah mengatur pelaku perjalanan dalam negeri untuk keperluan mudik Idul Fitri 1443 Hijriah.
Vaksin dosis ketiga atau booster dan disiplin protokol kesehatan menjadi syarat utama. Untuk para pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah vaksin booster, tidak perlu melakukan tes PCR atau rapid tes antigen.
Sedangkan masyarakat yang baru menerima vaksinasi dosis kedua, harus menyerahkan bukti rapid test antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam. Sementara untuk yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan tes PCR 3 x 24 jam.
Sementara pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus dan anak-anak harus melakukan tes PCR 3 x 24 jam serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.
Bagi anak usia antara 6 sampai 17 tahun kewajiban testing tidak diperlukan, namun harus menunjukkan syarat vaksinasi dosis kedua. Persyaratan ini tujuannya mencegah kenaikan kasus penularan Covid-19 seperti yang terjadi pada periode liburan sebelumnya.