Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)
Penyidik Pidsus Kejati NTB menaikkan kasus dugaan korupsi dana Pokir DPRD NTB tahun 2025 ke tahap penyidikan. Penyidik telah menyita uang siluman sebesar Rp1,8 miliar terkait kasus tersebut.
Kajati NTB Wahyudi mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi dana Pokir DPRD NTB naik ke tahap penyidikan. Dengan naik ke tahap penyidikan, penyidik pidana khusus Kejati NTB akan membuat kasus tersebut semakin terang terkait tindak pidana yang terjadi.
"Penyidik kemarin sudah menyimpulkan bahwa ada perbuatan melawan hukum di situ. Tentunya penyidik punya kewajiban untuk membuktikan menjadi terang tindak pidana, perbuatan melawan hukum yang terjadi dan menemukan siapa tersangkanya," kata Wahyudi.
Wahyudi menjelaskan uang yang dikembalikan sejumlah anggota DPRD NTB terkait kasus dugaan korupsi dana Pokir menjadi barang bukti. Dia menyebut jumlah uang yang dikembalikan sejumlah anggota DPRD NTB sebesar Rp1,85 miliar.
Kejati NTB mengusut dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB tahun 2025 berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025. Penyidik Pidsus Kejati NTB telah memeriksa sejumlah saksi pada saat tahap penyelidikan.
Di antaranya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Nursalim. Selain pejabat Pemprov NTB, penyidik juga telah memeriksa anggota dan Wakil Ketua DPRD NTB. Antara lain, Wakil Ketua I DPRD NTB Lalu Wirajaya dan Wakil Ketua II DPRD NTB Yek Agil pada Jumat (25/7/2025) lalu.
Kemudian empat anggota DPRD NTB, diantaranya Indra Jaya Usman dan Abdul Rahim pada Kamis (24/7/2025). Selanjutnya, pada Kamis (31/7/2025), dua anggota DPRD NTB diperiksa yaitu Marga Harun dan Ruhaiman. Selain itu, penyidik pidana khusus Kejati NTB juga telah meminta keterangan Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda.