Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Penumpang Boleh Keberatan Jika Sopir Tetapkan Tarif Tak Sesuai Aturan

Foto deretan bus di Bima, NTB mogok kerja beberapa hari lalu (IDN Times/Juliadin)
Foto deretan bus di Bima, NTB mogok kerja beberapa hari lalu (IDN Times/Juliadin)

Kota Bima, IDN Times- Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar rapat penyesuaian tarif sopir bus, Kamis (8/9/2022). Rapat via zoom meeting itu melibatkan Dishub Provinsi NTB dan Organda. Penyesuaian tarif sudah ditetapkan dan penumpang diperbolehkan melapor jika ada sopir bus yang memasang tarif di atas ketentuan.

Rapat penyesuaian tarif ini dilakukan menyusul aksi mogok kerja puluhan sopir bus yang meminta penyesuaian tarif usai kenaikan harga BBM.

"Kamis kemarin kami gelar rapat bersama, bahkan sudah diputuskan penyesuaian tarifnya," jelas Kepala Bidang Perhubungan Dishub Kota Bima, Ismail H Rasyid, Jumat (9/9/2022).

1. Dinaikkan 32 persen dari tarif normal

Dream.co.id
Dream.co.id

Pada rapat itu, diputuskan tarif bus antarkota dalam provinsi (AKDP) dinaikkan sebesar 32 persen dari tarif normal. Hanya saja, rincian tarif dari sebaran terminal tujuan hingga kini belum diterima oleh pihaknya.

"Detail tarif per wilayah belum kami tahu. Mungkin akan disampaikan Dishub Provinsi dalam waktu dekat ini," terang Ismail.

2. Penyesuaian tarif belum diterapkan di lapangan

ilustrasi tarif ojol (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi tarif ojol (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain rincian tarif, Ismail juga mengaku belum mengetahui kepastian waktu kapan baru mulai dijalankan tarif terbaru yang ditetapkan tersebut. Biasanya, mengenai perubahan tarif akan ditindaklanjuti melalui surat edaran yang dikirim oleh Dishub Provinsi NTB.

"Paling lama pekan depan kita sudah tahu informasinya. Setelah itu, baru kami teruskan ke pihak terkait," ujarnya.

Selama tarif terbaru itu belum diberlakukan, kepada para calon penumpang bus diharapkan untuk menolak jika ada sopir menaikkan tarif yang melebihi batas atas sesuai ketentuan. Hal itu termasuk tindakan pungutan liar (Pungli).

"Silakan saja menolak dan lapor ke kami. Karena itu sama halnya Pungli," tegas Ismail.

3. Sopir bus kompak mogok kerja minta penyesuain tarif

Layanan motoris BBM Pertamina. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
Layanan motoris BBM Pertamina. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Beberapa hari lalu, puluhan bus AKDP di Bima kompak lakukan aksi mogok kerja di Desa Pandai Kecamatan Woha. Dalam aksinya, mereka menuntut pemerintah segera menyesuaikan tarif penumpang pasca kenaikan harga BBM. 

Para sopir mengaku rugi lantaran pengeluaran tak sebanding dengan pendapatan. “Tarif harus naik sesuaikan dengan kondisi harga BBM sekarang ini. Kalau gak, kami yang rugi," tegas sopir bus rute Bima-Sumbawa, Buhari.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Juliadin JD
Linggauni -
Juliadin JD
EditorJuliadin JD
Follow Us