Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengelola Pub di Sikka Jadi Tersangka Eksploitasi 13 LC Asal Jabar
ilustrasi diborgol (freepik.com/rawpixel)
  • Dua pengelola Pub Eltras di Sikka, Yoseph dan Arina, resmi jadi tersangka kasus eksploitasi serta dugaan TPPO terhadap 13 wanita asal Jawa Barat setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti sah.
  • Keduanya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar, sementara polisi melanjutkan proses penyidikan dan pelimpahan berkas ke Kejaksaan.
  • Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi turun langsung menjemput para korban di Maumere dan menjanjikan pendampingan hukum, sementara Polda NTT menegaskan komitmen memberantas segala bentuk eksploitasi
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Dua pengelola Pub Eltras di Kabupaten Sikka ditetapkan sebagai tersangka kasus eksploitasi dan dugaan tindak pidana perdagangan orang terhadap 13 wanita asal Jawa Barat yang bekerja sebagai Ladies Companion.
  • Who?
    YCG alias Yoseph selaku pemilik Pub Eltras dan MAR alias Arina selaku penanggung jawab, ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Sikka. Para korban merupakan 13 wanita asal Jawa Barat.
  • Where?
    Kasus terjadi di Pub Eltras, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Proses gelar perkara dilakukan di Mapolres Sikka dan para korban dipulangkan ke Jawa Barat melalui Kota Maumere.
  • When?
    Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 23 Februari 2026 setelah gelar perkara. Laporan awal diterima polisi pada 3 Februari 2026, sementara pemulangan korban berlangsung pada 23 Februari 2026.
  • Why?
    Kedua tersangka diduga mengeksploitasi pekerja perempuan dengan modus perekrutan sebagai pemandu lagu yang kemudian mengarah pada praktik perdagangan orang sesuai unsur pidana dalam KUHP dan undang-undang terkait.
  • How?
    Penyidik menetapkan tersangka setelah memperoleh lebih dari dua alat bukti sah. Polisi melanjutkan penyidikan dengan pemeriksaan lanjutan,
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Penyidik Satreskrim Polres Sikka menetapkan YCG alias Yoseph selaku pemilik Pub Eltras dan MAR alias Arina selaku penanggung jawab. Keduanya menjadi tersangka dalam kasus eksploitasi dan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 13 warga Jawa Barat (Jabar). Belasan wanita ini bekerja sebagai Ladies Companion (LC), Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penetapan tersangka keduanya usai gelar perkara di Mapolres Sikka, Senin (23/2/2026), yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Reinhard Dionisius Siga. Gelar perkara ini dihadiri pejabat internal Polres Sikka serta perwakilan Ditres PPA dan PPO Polda NTT.

1. Lebih dari dua alat bukti

Jaringan HAM dan Akademisi Sikka, NTT, audiensi dengan Polres Sikka soal kasus eksploitasi 13 LC. (Dok Humas Polres Sikka)

Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno mengatakan ada lebih dari dua alat bukti yang mereka pakai untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Alat bukti ini juga disebutnya sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah. Berdasarkan alat bukti tersebut, peserta gelar perkara sepakat bahwa telah terpenuhi unsur dugaan tindak pidana perdagangan orang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bambang dalam rilisnya, Selasa (24/2/2026).

Sebelumnya kasus ini dilaporkan oleh para pekerja tempat hiburan malam tersebut dengan nomor LP/B/13/II/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT tertanggal 3 Februari 2026. Dalam penyelidikan, kata dia, polisi menemukan dugaan eksploitasi terhadap 13 korban, mayoritas perempuan asal Jawa Barat.

2. Ancaman maksimal 15 tahun penjara

Salah seorang LC didampingi suster bertemu DPRD Sikka. (Dok Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores)

Para tersangka dijerat Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar," tandasnya.

Kapolres Sikka juga menegaskan proses hukum berjalan profesional dan transparan. Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, memanggil dan memeriksa tersangka.

"Penyidik juga akan menyita barang bukti tambahan serta menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," tambahnya.

3. KDM jemput langsung warganya

Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi tiba di Sikka. (Dok Istimewa)

Para korban diduga direkrut untuk bekerja sebagai pemandu lagu atau LC namun dalam praktiknya mengarah pada dugaan eksploitasi yang masuk kategori TPPO.

Kasus ini menjadi perhatian publik hingga Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi (KDM) datang langsung ke Kota Maumere, Sikka dan memulangkan para korban. Kedatangan KDM pada 23 Februari 2026 ini didampingi jajaran Polda Jawa Barat. Ia menyatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menjanjikan pendampingan hukum bagi para korban.

Sementara Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyebut kasus ini jadi atensi khusus mereka.

“Polda NTT menaruh perhatian besar terhadap penanganan tindak pidana perdagangan orang. Kami memastikan setiap laporan dan temuan akan ditindaklanjuti secara profesional dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk eksploitasi manusia di wilayah hukum NTT,” tegasnya.

Editorial Team