Mataram, IDN Times - Pengedar sabu inisial MH (44) asal Kecamatan Ampenan Kota Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil diamankan polisi pada Rabu 5 Januari 2022. Buronan ini sempat masuk daftar pencarian orang setelah enam bulan terakhir dilaporkan kabur dari buruan polisi.
MH melarikan diri setelah dua rekannya berhasil diamankan polisi pada Juni 2021 lalu. Masing-masing berinisial KA dan MS.
"Kita amankan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan MH," kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Ajun Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama.