Pengedar Sabu di Mataram Diringkus saat Menunggu Pembeli

Mataram, IDN Times - Satresnarkoba Polresta Mataram meringkus pengedar narkoba jenis sabu inisial IS alias T (25) saat menunggu pembeli di pinggir jalan. Penangkapan warga Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ini dilakukan di Jalan Gotong Royong, Lingkungan Tempit, Ampenan, Senin malam (14/04/2025) sekitar pukul 21.00 WITA.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka IS di sekitar lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka IS diamankan saat sedang berdiri di pinggir jalan, saat tengah menunggu pembeli.
“Saat tim tiba di lokasi, yang bersangkutan sempat mencoba melarikan diri dan membuang sebuah bungkusan tisu. Namun, petugas kami sigap dan berhasil mengamankannya,” kata Ngurah, Selasa (15/4/2025).
1. Polisi dalami jaringan tersangka

Dari hasil penggeledahan di lokasi dan rumah tersangka yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sabu seberat 0,38 gram, alat konsumsi, timbangan elektrik, serta handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Ngurah menegaskan tersangka telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Mataram. Pihaknya sedang mendalami jaringan tersangka apakah bagian dari jaringan narkoba yang lebih besar atau pelaku baru dalam peredaran narkoba di wilayah Ampenan
“Kami juga tengah menelusuri dari mana asal barang tersebut diperoleh,” tegas Ngurah.
2. Tersangka merupakan residivis kasus narkoba

Dia mengungkapkan tersangka IS merupakan residivis kasus narkoba. IS dinyatakan bebas bersyarat oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada Agustus 2024.
Menurut Ngurah, tersangka akan tetap diproses hukum karena merupakan residivis kasus narkoba.
Meskipun barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka IS di bawah berat konsumsi satu hari sebagaimana yang dijelaskan dalam aturan bahwa dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ).
"Jadi untuk tersangka ini tetap akan diproses sesuai hukum berlaku," tegasnya.
3. Masyarakat diminta berperan aktif

Ngurah menegaskan pihaknya akan memerangi peredaran narkoba di Kota Mataram sampai ke akar-akarnya. Masyarakat diminta terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkoba.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Mataram melakukan penggerebekan pada salah satu gang di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis malam (10/4/2025).
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 41 orang pria bersama 39 unit sepeda motor dan 41 unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, sebanyak 26 orang yang positif narkoba jenis sabu. Sedangkan 15 orang lainnya dinyatakan negatif narkoba.