Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anggota DPRD Kota Kupang Dituntut 5 Bulan Kasus Penelantaran Anak

Anggota DPRD Kota Kupang Dituntut 5 Bulan Kasus Penelantaran Anak
Suasana sidang anggota DPRD Kota Kupang Mokrianus Lay. (Dok Kejati NTT)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay, dituntut enam bulan penjara oleh JPU atas kasus dugaan penelantaran istri dan anak di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
  • Mokris dijerat Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) UU Penghapusan KDRT dan diwajibkan membayar biaya perkara Rp5 ribu setelah dilaporkan istrinya sejak November 2023.
  • Istri terdakwa, Anggi Widodo, berharap keadilan bagi dirinya dan anak-anaknya setelah tiga tahun memperjuangkan proses hukum dengan terus melapor ke Polda NTT dan Kejaksaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Kupang, IDN Times - Anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi Hanura, Mokrianus Lay, dituntut enam bulan penjara dalam kasus dugaan penelantaran istri dan anak. Penuntutan ini dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang pada Selasa (14/4/2026).

Jaksa menilai Mokris Lay terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga.

“Menuntut terdakwa Mokris Lay dengan pidana penjara selama enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar Jaksa Syamsul di hadapan majelis hakim.

1. Ganti biaya perkara Rp5 ribu

IMG_20260128_202727.jpg
Anggota DPRD Kota Kupang Mokrianus Lay jadi tahanan kasus penelantaran keluarga. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Herlina Rayes, didampingi hakim anggota Sisera Nenohayfeto dan Olinviarin Taopan. Sementara Mokris hadir sebagai terdakwa dalam sidang tuntutan ini dengan didampingi kuasa hukumnya, Imbo Tulung.

Mokris didakwa memenuhi unsur Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu," jelas Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Selasa (14/4/2026).

2. Kasus sejak 2023

IMG-20260414-WA0032.jpg
Suasana sidang anggota DPRD Kota Kupang Mokrianus Lay. (Dok Kejati NTT)

Mokris sendiri dilaporkan oleh istrinya, Anggi Widodo, sejak November 2023 terkait dugaan penelantaran sehingga menjadi perhatian publik karena statusnya sebagai legislatif aktif di NTT.

Mokris sejak awal dijerat UU KDRT serta pasal perlindungan anak karena dinilai oleh jaks terdapat unsur penelantaran terhadap anak yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

Pihak kejaksaan juga sempat menilai terdakwa tidak jujur dalam memberikan keterangan selama proses penyidikan.

Mokris kemudian ditahan sejak Januari 2026 usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Mokris pada saat ditahan mengaku akan menghadapi proses hukum yang berjalan.

“Harus hadapi,” ujarnya singkat saat digiring ke mobil tahanan.

3. Istri berharap keadilan

IMG_20260127_145400.jpg
Anggi Widodo saat mendatangi Kejati NTT terkait laporan terhadap suami sang Anggota DPRD Kota Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Anggi sendiri pada kesempatan sebelumnya ingin mendapatkan keadilan bagi diri dan anak-anaknya lewat proses hukum yang sudah diupayakan selama 3 tahun terakhir ini.

“Harapan saya hanya ditahan, karena ini semua perjuangan saya selama tiga tahun untuk anak saya,” ungkapnya.

Anggi sendiri diketahui beberapa kali mendatangi Polda NTT dan Kejaksaan untuk mendorong penanganan kasus tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News NTB

See More