Anggota DPRD Kota Kupang Dituntut 5 Bulan Kasus Penelantaran Anak

- Anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay, dituntut enam bulan penjara oleh JPU atas kasus dugaan penelantaran istri dan anak di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
- Mokris dijerat Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) UU Penghapusan KDRT dan diwajibkan membayar biaya perkara Rp5 ribu setelah dilaporkan istrinya sejak November 2023.
- Istri terdakwa, Anggi Widodo, berharap keadilan bagi dirinya dan anak-anaknya setelah tiga tahun memperjuangkan proses hukum dengan terus melapor ke Polda NTT dan Kejaksaan.
Kupang, IDN Times - Anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi Hanura, Mokrianus Lay, dituntut enam bulan penjara dalam kasus dugaan penelantaran istri dan anak. Penuntutan ini dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang pada Selasa (14/4/2026).
Jaksa menilai Mokris Lay terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga.
“Menuntut terdakwa Mokris Lay dengan pidana penjara selama enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar Jaksa Syamsul di hadapan majelis hakim.
1. Ganti biaya perkara Rp5 ribu

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Herlina Rayes, didampingi hakim anggota Sisera Nenohayfeto dan Olinviarin Taopan. Sementara Mokris hadir sebagai terdakwa dalam sidang tuntutan ini dengan didampingi kuasa hukumnya, Imbo Tulung.
Mokris didakwa memenuhi unsur Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu," jelas Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Selasa (14/4/2026).
2. Kasus sejak 2023

Mokris sendiri dilaporkan oleh istrinya, Anggi Widodo, sejak November 2023 terkait dugaan penelantaran sehingga menjadi perhatian publik karena statusnya sebagai legislatif aktif di NTT.
Mokris sejak awal dijerat UU KDRT serta pasal perlindungan anak karena dinilai oleh jaks terdapat unsur penelantaran terhadap anak yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Pihak kejaksaan juga sempat menilai terdakwa tidak jujur dalam memberikan keterangan selama proses penyidikan.
Mokris kemudian ditahan sejak Januari 2026 usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Mokris pada saat ditahan mengaku akan menghadapi proses hukum yang berjalan.
“Harus hadapi,” ujarnya singkat saat digiring ke mobil tahanan.
3. Istri berharap keadilan

Anggi sendiri pada kesempatan sebelumnya ingin mendapatkan keadilan bagi diri dan anak-anaknya lewat proses hukum yang sudah diupayakan selama 3 tahun terakhir ini.
“Harapan saya hanya ditahan, karena ini semua perjuangan saya selama tiga tahun untuk anak saya,” ungkapnya.
Anggi sendiri diketahui beberapa kali mendatangi Polda NTT dan Kejaksaan untuk mendorong penanganan kasus tersebut.












![[QUIZ] Seberapa Jauh Buku Membantumu Memahami Diri Sendiri?](https://image.idntimes.com/post/20260220/pexels-olly-3781775_e3c11289-f74b-430f-9570-0c2cbe3b19e8.jpg)
![[QUIZ] Jawab Kuis ini dan Cari Tahu Apakah Sebenarnya Kamu Punya EQ Tinggi](https://image.idntimes.com/post/20251212/pexels-officialdsv-20438447_cba3cce1-8002-4dcf-be78-6a3fc36030c3.jpg)




