Penyelundupan Thrifting di NTT Terbongkar, 157 Ballpress Disita

- Polda NTT menggagalkan penyelundupan 157 ballpress pakaian bekas impor dari Timor Leste di perbatasan Belu setelah operasi sejak awal Maret 2026.
- Barang bukti disita dari beberapa lokasi, termasuk Kupang dan Belu, serta satu mobil Fortuner milik warga berinisial VBL yang diduga pemilik barang.
- Kapolda NTT menegaskan pengawasan ketat di wilayah perbatasan untuk mencegah masuknya barang ilegal yang bisa merugikan ekonomi lokal dan mengganggu keamanan.
Kupang, IDN Times - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggagalkan penyelundupan barang bekas import (thrifting) ilegal dari Timor Leste di wilayah perbatasan dengan Indonesia.
Penindakan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT di wilayah Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu. Operasi pada pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 14.00 WITA ini berhasil menyita 157 ballpress pakaian bekas impor.
1. Operasi sejak Maret

Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan membenarkan penyitaan ini. Ia menyebut operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT bersama timnya.
Operasi ini bermula dari pengembangan kasus yang telah ditangani pihaknya sejak awal Maret 2026 yang berawal dari Kota Kupang hingga Belu hingga 157 ballpress.
"Kasus ini merupakan rangkaian pengembangan dari laporan polisi yang telah kami tindaklanjuti sebelumnya. Dari beberapa lokasi yang berbeda, total barang bukti yang berhasil kami sita mencapai 157 ballpress pakaian bekas impor,” ungkapnya.
2. Penyitaan dari beberapa tempat berbeda

Ia merinci, pada penindakan awal di wilayah Kota Kupang, tim menyita 135 ballpress, kemudian pengembangan kedua di wilayah Kupang Barat sebanyak 12 ballpress, dan terbaru di Kabupaten Belu sebanyak 10 ballpress.
"10 ballpress pakaian bekas impor ini diamankan serta satu unit mobil Toyota Fortuner Barang bukti tersebut diduga milik seorang warga berinisial VBL yang berperan sebagai pemilik barang," tukasnya.
Menurutnya, praktik penyelundupan pakaian bekas impor ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan industri dalam negeri serta membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjamin kebersihannya.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan negara, termasuk penyelundupan barang bekas impor ini,” tegasnya.
3. Pengawasan daerah perbatasan

Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengapresiasi kinerja jajaran Ditreskrimsus. Pengungkapan kasus ini bagian dari pengawasan ketat di wilayah perbatasan agar tak mempengaruhi ekonomi masyarakat.
"Guna mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merusak perekonomian lokal serta mengganggu stabilitas keamanan," tukasnya.
Saat ini, kata dia, penyidik terus mendalami kasus ini dengan pemeriksaan saksi-saksi, koordinasi dengan instansi terkait, serta melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut.





![[QUIZ] Seberapa Jauh Buku Membantumu Memahami Diri Sendiri?](https://image.idntimes.com/post/20260220/pexels-olly-3781775_e3c11289-f74b-430f-9570-0c2cbe3b19e8.jpg)
![[QUIZ] Jawab Kuis ini dan Cari Tahu Apakah Sebenarnya Kamu Punya EQ Tinggi](https://image.idntimes.com/post/20251212/pexels-officialdsv-20438447_cba3cce1-8002-4dcf-be78-6a3fc36030c3.jpg)






![[QUIZ] Gak Cuma Disiplin, Seberapa Empatik Cara Didikmu ke Anak?](https://image.idntimes.com/post/20260223/pexels-rdne-8208756_977e0b7f-163a-4637-890e-be71158ec8e8.jpg)
![[QUIZ] Sering Lelah Tanpa Sebab? Cari Tahu Penyebabnya di Sini!](https://image.idntimes.com/post/20251002/pexels-n-voitkevich-5843339_66a200cd-cbf2-47e9-be7d-45b79a76e6b3.jpg)


