Mataram, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menangkap 12 tersangka kasus tindak pidana narkotika dalam sepekan terakhir. Dari 12 tersangka, dua orang merupakan emak-emak inisial N (59) dan M (43) asal Karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dari pengakuan tersangka N, dia nekat menjual sabu demi belanja sekolah anaknya yang saat ini duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA). Tersangka N mengaku sudah menjual narkotika jenis sabu selama 4 bulan dengan keuntungan Rp100 ribu per hari.
"Saya suruh orang nyari. Kemudian saya jual, sudah 4 bulan. Dapat uang Rp100 ribu sehari," tutur N di Mapolresta Mataram, Senin (5/11/2022).