Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka kasus tindak pidana narkotika di Mataram, seorang emak-emak inisial N (59) yang ditangkap karena menjual sabu. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menangkap 12 tersangka kasus tindak pidana narkotika dalam sepekan terakhir. Dari 12 tersangka, dua orang merupakan emak-emak inisial N (59) dan M (43) asal Karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dari pengakuan tersangka N, dia nekat menjual sabu demi belanja sekolah anaknya yang saat ini duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA). Tersangka N mengaku sudah menjual narkotika jenis sabu selama 4 bulan dengan keuntungan Rp100 ribu per hari.

"Saya suruh orang nyari. Kemudian saya jual, sudah 4 bulan. Dapat uang Rp100 ribu sehari," tutur N di Mapolresta Mataram, Senin (5/11/2022).

1. Jual sabu untuk belanja sekolah anak

Barang bukti sabu yang diamankan dari 12 tersangka dari hasil operasi penangkapan selama sepekan terakhir. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Tersangka N juga mengaku biasanya dia membeli sabu seharga Rp400 ribu dalam sehari. Kemudian dipecah menjadi 5 bagian dan dijual masing-masing seharga Rp100 ribu. Sehingga dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu per hari.

Uang hasil penjualan sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan belanja anak sekolah. N merupakan seorang janda dan memiliki dua orang anak. Satu orang sudah berusia 26 tahun dan satu lagi masih duduk di kelas III SMA.

"Untuk belanja anak-anak sekolah. Tidak pakai sabu-sabu saya," ungkapnya.

2. Banyak warga jualan sabu

Editorial Team

Tonton lebih seru di