Kasi Penkum Kejati NTB Harun Al Rasyid. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB Harun Al Rasyid mengatakan penuntut umum mengajukan upaya hukum banding atas vonis bebas tiga terdakwa kasus dana siluman DPRD NTB. Meskipun dalam pasal 299 KUHAP baru bahwa tidak bisa dilakukan upaya hukum untuk perkara yang diputuskan bebas di pengadilan tingkat pertama, Harun mengatakan hal itu masih menjadi perdebatan.
Pihaknya melakukan upaya hukum banding karena di daerah lain pada kasus yang divonis bebas ada yang diterima oleh pengadilan. Dia menegaskan bahwa kejaksaan sangat yakin ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan JPU. Meskipun dalam amar putusan majelis hakim, ketiga terdakwa dinyatakan bebas murni.
Dalam proses persidangan, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1,5 tahun. JPU menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dalam dakwaan jaksa, Hamdan Kasim disebut memberikan uang diduga gratifikasi kepada tiga anggota dewan yakni Lalu Irwan Sayriadi Rp100 juta, Harwoto Rp170 juta, dan Nurdin Marjuni Rp180 juta.
Sedangkan terdakwa Indra Jaya Usman didakwa telah memberikan uang kepada Muhannan Mu'min Mushonaf Rp200 juta, Lalu Arif Rahman Hakim Rp200 juta, Burhanuddin Rp200 juta, Marga Harun Rp200 juta, Humaidi Rp200 juta, dan Yasin Rp200 juta. Sementara itu, terdakwa M. Nashib Ikroman memberikan uang kepada enam anggota dewan. Rinciannya, Wahyu Apriawan Riski Rp150 juta, Ruhaiman Rp150 juta, Rangga Danu Meinaga Adhitama Rp200 juta, Salman Rp150 juta, Hulaemi Rp150 juta, serta TGH. Muliadi Rp150 juta.
Tiga anggota DPRD NTB terdakwa kasus dana siluman masing-masing Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman dan M. Nashib Ikroman, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (5/8/2026) malam. Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer, dakwaan sekunder dan dakwaan lebih sekunder penuntut umum Kejaksaan Negeri Mataram.