Danau Segara Anak Gunung Rinjani Lombok, NTB. (IDN Times/Istimewa)
Pembukaan pendakian Gunung Rinjani secara terbatas menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SE.4/KSDAE/SKSDAE/KSA.02.02/08/2026 tanggal 31 Agustus 2026 tentang Penutupan Sementara dan Pembukaan Secara Terbatas Wisata Pendakian Gunung Di Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) Dalam Rangka Pencegahan Kebakaran Hutan.
Selama dilaksanakannya pembukaan secara terbatas, BTNGR akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, calon pendaki, dan pelaku usaha wisata mengenai kondisi kerawanan kebakaran hutan dan kebijakan pembukaan secara terbatas kegiatan pendakian.
BTNGR memperketat pengamanan dan pengawasan kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani. Termasuk kegiatan patroli, pengendalian akses, pemeriksaan barang bawaan yang berpotensi menjadi sumber api, serta pelarangan penggunaan api secara sembarangan.
BTNGR juga memperkuat kesiapsiagaan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk kesiapan personel dan sarana prasarana, serta koordinasi dengan Pemerintah Daerah, BNPB, BPBD, TNI/Polri, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait.
Status pembukaan kembali kegiatan wisata pendakian selanjutnya ditetapkan dengan melihat tingkat risiko berdasarkan perkembangan musim kemarau dan eskalasi kejadian karhutla di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani. Pembukaan pendakian Gunung Rinjani secara terbatas mengikuti hasil evaluasi yang akan dilakukan secara berkala.