Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pendakian Rinjani Dibatasi Meski Ribuan Pendaki Telah Booking Tiket
Ilustrasi pendaki di Gunung Rinjani. (IDN Times/Istimewa)
  • BTNGR membuka pendakian Rinjani secara terbatas mulai 1 September 2026 untuk mencegah karhutla, sekaligus menghentikan sementara pemesanan tiket online melalui aplikasi eRinjani.
  • Pendaki yang telah memesan dan membayar sebelum 1 September tetap dilayani; total booking September–Desember mencapai 5.035 orang, dengan 4.617 pendaki dijadwalkan pada September.
  • Pengawasan diperketat melalui patroli, pemeriksaan barang pemicu api, dan larangan api sembarangan; kelompok dengan trekking organizer wajib membawa APAR selama pembukaan terbatas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Mataram, IDN Times - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) resmi memberlakukan pembukaan secara terbatas untuk aktivitas wisata pendakian, ritual, religi, budaya, sosial, dan penelitian mulai 1 September 2026. Langkah itu diambil untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau ini.

BTNGR juga menghentikan sementara layanan pemesanan tiket atau booking online lewat aplikasi eRinjani sejak 1 September 2026. Namun, tercatat ada ribuan pendaki, baik yang berasal dari dalam dan luar negeri telah melakukan booking tiket sebelum penghentian sementara layanan pemesanan secara online.

1. Ribuan pendaki telah booking tiket pada September hingga Desember 2026

Para pendaki camping di pinggir Danau Segara Anak Gunung Rinjani Lombok NTB. (IDN Times/Istimewa)

Ketua Pokja World Class Mountaineering BTNGR, Budi Soesmardi dikonfirmasi di Mataram, Jumat (4/9/2026) mengatakan bagi pendaki yang sudah melakukan booking dan membayar tiket secara online sebelum 1 September 2026, tetap dapat dilayani sesuai ketentuan yang berlaku. Dia mencatat ada ribuan pendaki yang sudah booking tiket pada September hingga Desember 2026.

Pada 1 - 30 September 2026, sebanyak 4.617 pendaki yang telah melakukan booking tiket pendakian. Terdiri dari pendaki nusantara sebanyak 1.260 orang dan pendaki mancanegara sebanyak 3.357 orang.

Kemudian pada 1 - 31 Oktober 2026, sebanyak 379 pendaki telah melakukan booking tiket pendakian. Terdiri dari pendaki nusantara sebanyak 93 orang dan pendaki mancanegara sebanyak 286 orang.

Sedangkan pada 1 - 30 November 2026, tercatat sebanyak 25 pendaki yang telah melakukan booking tiket pendakian. Dengan rincian pendaki nusantara 10 orang dan pendaki mancanegara 15 orang. Sementara pada 1 - 31 Desember 2026, sebanyak 14 pendaki nusantara telah melakukan booking tiket pendakian Gunung Rinjani.

2. Pendaki berkelompok wajib membawa APAR

Ketua Pokja World Class Mountaineering Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) Budi Soesmardi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dengan adanya pembatasan pendakian ke Gunung Rinjani, kata Budi, BTNGR melakukan pengetatan pemeriksaan terhadap para pendaki. Ada sejumlah larangan kepada para pendaki sesuai SOP pendakian yaitu bijak dalam penggunaan api, tidak membuang puntung rokok sembarangan dan tidak membuat api unggun.

Mulai hari ini, kata dia, BTNGR mewajibkan pendaki berkelompok yang menggunakan trekking organizer (TO) untuk membawa alat pemadam api ringan (APAR). "Mulai hari ini setiap grup tamu TO diwajibkan membawa APAR sebagai bentuk langkah mitigasi pencegahan karhutla di Kawasan TNGR," jelasnya.

3. Perketat pengawasan dan pengamanan kawasan TNGR

Danau Segara Anak Gunung Rinjani Lombok, NTB. (IDN Times/Istimewa)

Pembukaan pendakian Gunung Rinjani secara terbatas menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SE.4/KSDAE/SKSDAE/KSA.02.02/08/2026 tanggal 31 Agustus 2026 tentang Penutupan Sementara dan Pembukaan Secara Terbatas Wisata Pendakian Gunung Di Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) Dalam Rangka Pencegahan Kebakaran Hutan.

Selama dilaksanakannya pembukaan secara terbatas, BTNGR akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, calon pendaki, dan pelaku usaha wisata mengenai kondisi kerawanan kebakaran hutan dan kebijakan pembukaan secara terbatas kegiatan pendakian.

BTNGR memperketat pengamanan dan pengawasan kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani. Termasuk kegiatan patroli, pengendalian akses, pemeriksaan barang bawaan yang berpotensi menjadi sumber api, serta pelarangan penggunaan api secara sembarangan.

BTNGR juga memperkuat kesiapsiagaan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk kesiapan personel dan sarana prasarana, serta koordinasi dengan Pemerintah Daerah, BNPB, BPBD, TNI/Polri, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait.

Status pembukaan kembali kegiatan wisata pendakian selanjutnya ditetapkan dengan melihat tingkat risiko berdasarkan perkembangan musim kemarau dan eskalasi kejadian karhutla di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani. Pembukaan pendakian Gunung Rinjani secara terbatas mengikuti hasil evaluasi yang akan dilakukan secara berkala.

Curated For You

Editorial Team

Related Article