Mataram, IDN Times - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) melarang keras pendaki membawa anak di bawah usia 10 tahun untuk mendaki Gunung Rinjani. Pelanggaran akan dikenakan blacklist atau masuk daftar hitam mendaki gunung ini selama dua tahun ke depan.
Kepala BTNGR Dedy Asriady menyebutkan batas minimal pendaki Gunung Rinjani ditetapkan 10 tahun.
"Batasannya minimal usia 10 tahun. Kalau ada yang bawa bayi, atau anak di bawah 10 tahun, itu melanggar," kata Dedy dikonfirmasi di Mataram, Sabtu (26/8/2023).