Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pendaki Gunung Rinjani (Dok. Balai TNGR)

Mataram, IDN Times - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) melarang keras pendaki membawa anak di bawah usia 10 tahun untuk mendaki Gunung Rinjani. Pelanggaran akan dikenakan blacklist atau masuk daftar hitam mendaki gunung ini selama dua tahun ke depan. 

Kepala BTNGR Dedy Asriady menyebutkan batas minimal pendaki Gunung Rinjani ditetapkan 10 tahun.

"Batasannya minimal usia 10 tahun. Kalau ada yang bawa bayi, atau anak di bawah 10 tahun, itu melanggar,"  kata Dedy dikonfirmasi di Mataram, Sabtu (26/8/2023).

1. Pendaki cilik harus dapat perlindungan asuransi

Hanun pendaki cilik usia 10 tahun bersama kedua orang tuanya mencapai puncak Gunung Rinjani. (instagram.com/raihanun_rinjani)

BTNGR memberikan batasan anak-anak yang mendaki Gunung Rinjani minimal 10 tahun. Pendaki cilik yang mendaki Gunung Rinjani juga harus mendapat perlindungan asuransi. Ia menilai adanya fenomena anak usia 10 tahun ke atas yang mendaki Gunung Rinjani merupakan sesuatu yang cukup bagus.

Hal itu menjadi sarana pendidikan bagi generasi muda supaya lebih mengenal dan mencintai alam. Dedy mengatakan pendaki cilik ke Gunung Rinjani tidak banyak.

"Gak banyak juga tapi ada. Makanya dibatasi minimal 10 tahun. Umur 10 tahun dengan dampingan orang tua atau orang yang lebih dewasa, kita jamin itu sudah aman mendaki Rinjani ditambah lagi dicover sama asuransi," terangnya.

2. BTNGR klaim punya tim evakuasi terbaik di Indonesia

Editorial Team

Tonton lebih seru di