Pemprov NTB Akhirnya Tolak Proyek Glamping dan Seaplane di Gunung Rinjani

Mataram, IDN Times - Pemprov NTB secara resmi menolak rencana pembangunan glamorous camping (glamping) dan seaplane di kawasan Danau Segara Anak, Taman Nasional Gunung Rinjani. Penolakan pembangunan proyek glamping dan seaplane Rinjani telah disampaikan ke pemerintah pusat pada Oktober lalu.
"Kita kembalikan ke pusat. Artinya kita tidak setuju. Kita buatkan nota, Pemprov NTB tidak mau adanya proyek glamping dan seaplane," ungkap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB Ahmadi dikonfirmasi IDN Times di Kantor Gubernur NTB, Kamis (20/11/2025).
1. Perhatikan keresahan masyarakat

Ahmadi menjelaskan Pemprov NTB memperhatikan keresahan masyarakat terkait rencana proyek glamping dan seaplane di Gunung Rinjani. Pembangunan glamping dan seaplane dikhawatirkan akan merusak kawasan Dana Segara Anak yang menjadi daerah inti Taman Nasional Gunung Rinjani.
"Penolakan ini karena kita lebih mementingkan aspek lingkungan. Keresahan masyarakat juga cukup tinggi, kelompok pecinta lingkungan menolak. Kalau glamping dan seaplane dibangun di Rinjani, banyak dampaknya," tutur Ahmadi.
2. Warning ke pemerintah pusat

Dengan nota yang disampaikan ke pemerintah pusat, artinya kata Ahmadi sebagai bentuk warning kepada pemerintah pusat melalui kementerian terkait agar tidak melanjutkan proses perizinannya. Dia mengungkapkan Pemprov NTB banyak menerima masukan dari masyarakat terkait penolakan proyek glamping dan seaplane di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani.
Mulai dari akademisi, mahasiswa, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Geopark Rinjani dan komunitas pecinta alam. "Tidak berani kita kalau banyak penolakan. Kalau seperti itu warning saja kepada pemerintah pusat bahwa kami tidak mau. Karena kita lihat kondisi riil di masyarakat, banyak penolakan dan juga nanti dampak lingkungannya," tandas Ahmadi.
Sebelumnya, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal juga mengaku kaget soal rencana investor PT. Solusi Pariwisata Inovatif (SPI) yang akan membangun glamping dan seaplane di Taman Nasional Gunung Rinjani. Dia kaget tiba-tiba ada investor yang mau membangun glamping dan operasional seaplane.
3. BTNGR sebut baru tahap pemenuhan persyaratan izin

Sebelumnya, Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) Yarman mengatakan rencana pembangunan glamping dan seaplane di Rinjani proses perizinan investasinya pada tahap pemenuhan persyaratan izin lingkungan atau UKL UPL. Investor yang mengajukan perizinan adalah PT Solusi Pariwisata Inovatif (SPI).
Perkembangan permohonan perizinan PT SPI sampai dengan saat ini yaitu pada tahap pemenuhan persyaratan Izin Lingkungan (UKL UPL) yang kewenangannya di bawah Kementerian Lingkungan Hidup. Dia menjelaskan BTNGR selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola di bawah Kementerian Kehutanan memfasilitasi proses permohohan izin dengan berpedoman pada Peraturan Menteri LHK Nomor 3 Tahun 2021.
Kemudian Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019) dan kesesuaian zonasi serta ruang yaitu berada di zona pemanfaatan dan ruang usaha. Mekanisme perizinan berusaha yang dimohon oleh PT SPI adalah Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (PBPSWA) yang diproses melalui Online Single Submission (OSS). Prosesnya berada di tiga kementerian yaitu Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Kementerian Investasi.
Rencana pembangunan glamping dan seaplane ditolak masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rinjani Memanggil bersama Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Rinjani. Pada Rabu (9/7/2025), mereka menggedor Kantor BTNGR di Kota Mataram. Aliansi terdiri dari organisasi mahasiswa, komunitas pecinta alam, masyarakat adat, Walhi NTB, dan elemen masyarakat sipil.
Mereka menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutan terkait rencana pembangunan Glamping dan Seaplane di kawasan TNGR. Mereka menyoroti potensi dampak pembangunan glamping dan seaplane terhadap ekosistem Danau Segara Anak serta nilai-nilai sakral yang melekat padanya.


















