Kasus Dana Siluman, Kejati Belum Temukan Keterlibatan Pejabat Pemprov NTB

Mataram, IDN Times - Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Muh. Zulkifli Said mengatakan penyidik belum menemukan keterlibatan pejabat Pemprov NTB dalam kasus dana siluman Pokir DPRD NTB. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua anggota DPRD NTB yaitu Indra Jaya Usman (IJU) dan M. Nashib Ikroman (MNI) sebagai tersangka dan langsung ditahan, Kamis (20/11/2025).
"Sampai saat ini, kita belum ada temukan fakta itu (keterlibatan pejabat Pemprov NTB)," kata Zulkifli di Kantor Kejati NTB, Kamis (20/11/2025).
1. Sebut belum ada kaitan dengan tim percepatan Gubernur

Zulkifli menambahkan bahwa penyidik juga belum menemukan keterlibatan anggota Tim Percepatan Gubernur NTB dalam kasus ini. Dia menjelaskan penyidikan kasus ini masih berjalan setelah penetapan dua tersangka.
"Kita belum sampai ke sana (tim percepatan). Sampai saat ini belum ada kaitan ke sana. Tersangkanya (tambahan) kita lihat perkembangannya," jelasnya.
2. Satu anggota DPRD NTB dua kali mangkir

Seyogyanya, pada hari ini ada satu anggota DPRD NTB Hamdan Kasim (HK) yang juga ikut diperiksa bersama dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu IJU dan MNI. Namun, HK tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan ada kegiatan.
"Kita akan panggil lagi yang bersangkutan. HK hari ini tidak hadir, terkonfirmasi yang bersangkutan lagi ada kegiatan. Pasti kita agendakan ulang. Pada hari ini adalah panggilan kedua," terangnya.
3. Potensi penambahan tersangka

Ditanya terkait potensi penambahan tersangka, Zulkifli mengatakan penyidikan masih berjalan. Dia mengatakan akan melihat fakta-fakta dari hasil penyidikan.
Dia menegaskan penanganan kasus ini tidak ada unsur politis dan pengaruh dari siapapun. Penanganan kasus ini dilakukan sesuai SOP aturan yang berlaku yaitu KUHP dan KUHAP.
Penyidik Pidsus Kejati NTB menetapkan dua anggota DPRD NTB inisial IJU dan MNI dalam kasus dana siluman pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB. Keduanya langsung ditahan oleh penyidik di dua lembaga pemasyarakatan (Lapas) berbeda.
Tersangka IJU ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat, sedangkan MNI di Lapas Praya, Lombok Tengah. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan. Zulkifli mengungkapkan peran kedua tersangka dalam kasus ini. Dia mengatakan IJU dan MNI berperan sebagai pemberi uang kepada 15 anggota DPRD NTB.
Terkait sumber uang yang diberikan kedua tersangka kepada 15 anggota DPRD NTB, penyidik masih melakukan pendalaman. Zulkifli menegaskan penyidik akan mendalami lebih lanjut sumber dari uang tersebut. Namun, dia menyebutkan total uang yang disita penyidik dari pengembalian yang dilakukan para anggota dewan lebih dari Rp2 miliar.

















