Mataram, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) mudik lebaran menggunakan kendaraan atau mobil dinas. Larangan itu menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, tanggal 30 Maret 2023.
"Surat edaran dari KPK yang kita jadikan pedoman. Kita mengingatkan pejabat dan ASN Kita Mataram tidak boleh menggunakan fasilitas kendaraan dinas ke luar daerah untuk mudik," kata Plt Sekda Kota Mataram Baiq Evi Ganevia dikonfirmasi di Kantor Gubernur NTB, Senin (10/4/2023).