Kota Bima, IDN Times - Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima Lutfi-Feri menggelar syukuran untuk merayakan setelah empat tahun memimpin Kota Bima. Kegiatan syukuran itu tetap digelar meski beberapa hari lalu Feri Sofiyan divonis 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar oleh Hakim Mahkama Agung (MA). Dia didakwa atas kasus pengelolaan lingkungan tanpa izin di Pantai Bonto Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota.
Kegiatan yang tidak dihadiri Feri Sofiyan itu berlangsung di halaman Kantor Wali Kota Bima, Senin malam (26/9/2022). Diduga, syukuran itu menghabiskan anggaran daerah sebesar Rp400 juta.