Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkot Bima Menunggak Pajak Kendaraan Dinas Sebesar Rp63 Juta

ilustrasi tilang (polri.go.id)

Kota Bima, IDN Times - Pemerintah Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menunggak pajak kendaraan dinas sebanyak Rp63.392.871 juta. Tunggakan pajak puluhan juta itu merupakan akumulasi kendaraan roda dua maupun empat.

Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Unit Pelaksana Pajak Daerah (UPPD) Kota Bima, Ikhwan mengatakan ada 1.119 unit kendaraan dinas di Kota Tepian Air. Sebanyak 826 unit di antaranya tak kunjung membayar pajak kendaraan.

1. Tunggakan dominasi kendaraan roda empat

Foto Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan, Unit Pelaksana Pajak Daerah (UPPD) Kota Bima (IDN Times/Juliadin)

Ratusan kendaraan dinas yang menunggak pajak tersebut, terdiri dari 747 unit kendaraan roda dua. Sementara kendaraan roda empat sebanyak 79 unit.

Untuk kendaraan roda empat, adapun nilai tunggakan sebanyak Rp33.348.148. Lebih banyak dibandingkan tunggakan pajak kendaraan roda dua, yakni Rp30.044.723.

"Sehingga jika ditotalkan nilai tunggakan dua jenis kendaraan itu sebanyak Rp63.392.871," katanya pada IDN Times, Rabu (8/3/2023). 

2. Pemkot tidak mau bayar pajak karena kendaraan sudah dilelang

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Ikhwan, ratusan kendaraan yang belum membayar pajak ini sebagian besar kendaraan dinas yang sudah dilelang Pemkot Bima. Namun oleh pemenang lelang terkait tidak melakukan balik nama pada surat kendaraan, sehingga berdampak pada keengganan untuk membayar pajak. 

"Karena enggak balik nama, maka secara otomatis pajak kendaraan itu tetap tercatat tunggakan Pemkot Bima. Baru Pemkot Bima gak mau bayar, karena alasan kendaraan sudah dilelang," bebernya.

3. Lebih banyak tahan kendaraan dinas saat operasi gabungan

harianamanah.com

Dari koordinasi terakhir dengan Pemkot Bima, Ikhwan mengaku pemerintah akan segera melakukan pendataan terhadap pemenang lelang. Kemudian data-data pemilik itu untuk diberikan ke pihaknya sebagai acuan untuk melakukan penarikan tunggakan pajak.

Jika data tersebut diperoleh, langkah pertama yang akan dilakukan berupa menghubungi pihak terkait menggunakan telepon. Jika cara itu tak menuai hasil, maka akan dilayangkan SP2T.

"Misal metode itu juga gak direspon, kita akan turun tegur dan menahannya saat operasi gabungan. Biasanya kita lebih banyak tahan di operasi gabungan," tadasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Juliadin JD
Linggauni
Juliadin JD
EditorJuliadin JD
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us