Bima, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), melarang penggunaan petasan, kembang api, serta konvoi kendaraan saat perayaan malam tahun baru 2025. Larangan ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan menghindari kemacetan lalu lintas.
"Kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan kemacetan di jalan raya," ujar Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin, mewakili Bupati Bima, Sabtu (28/12/2024).