Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pembacokan di Udayana Mataram Tewaskan Pelajar, 13 Orang Jadi Tersangka

Kota Mataram
3 min read
Pembacokan di Udayana Mataram Tewaskan Pelajar, 13 Orang Jadi Tersangka
Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko menunjukkan barang bukti senjata tajam dalam kasus pembacokan di Jalan Udayana Kota Mataram. (IDN Times/Istimewa)
  • Polresta Mataram menetapkan 13 tersangka, terdiri dari 10 anak dan tiga dewasa, dalam pembacokan di Jalan Udayana yang menewaskan pelajar MGAA (14) serta melukai dua korban.
  • Insiden diduga dipicu rasa tersinggung setelah korban mengayunkan besi ke aspal. Rombongan pelaku mengejar lalu menyerang korban dengan senjata tajam hingga terjatuh.
  • Polisi menyita sejumlah senjata tajam, telepon genggam, arak, dan sepeda motor; penyidikan peran pelaku berlanjut. LPA Mataram meminta pengawasan keluarga serta lingkungan terhadap aktivitas anak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Mataram, IDN Times - Polresta Mataram menetapkan 13 tersangka dalam kasus pembacokan atau penganiayaan menggunakan senjata tajam di Jalan Udayana, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Peristiwa tersebut menewaskan seorang pelajar inisial MGAA (14) dan menyebabkan dua korban lainnya mengalami luka-luka.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap 13 orang terduga pelaku, terdiri dari 10 anak dan tiga orang dewasa. Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, Rabu (28/10/2026) menjelaskan, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 04.30 WITA.

Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden diduga dipicu rasa tersinggung setelah rombongan terduga pelaku melihat korban mengayunkan besi ke aspal hingga menimbulkan percikan api.

  1. 1. Motif pelaku membacok korban

    IMG-20250901-WA0018.jpg
    Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko. (dok. Istimewa)

    Hendro mengatakan kejadian bermula pada Sabtu malam (24/10/2026), sekitar pukul 22.00 WITA, ketika sejumlah terduga pelaku berkumpul di sebuah Warung Jawa di Jalan Udayana sambil mengonsumsi minuman keras (miras) tradisional jenis arak. Sebagian dari mereka disebut telah membawa senjata tajam karena sebelumnya memiliki persoalan dengan kelompok pemuda dari wilayah Pagutan, Kota Mataram.

    Sekitar pukul 03.00 WITA, mereka berkonvoi menggunakan sepeda motor melintasi kawasan Punia, Pagutan, dan Jalan Lingkar sebelum kembali menuju Jalan Udayana. Setibanya di lokasi kejadian, mereka melihat korban yang berboncengan menggunakan sepeda motor sambil mengayunkan besi ke jalan.

    Merasa tertantang, rombongan terduga pelaku kemudian mengejar korban. Dalam pengejaran itu, salah seorang terduga pelaku diduga mengayunkan senjata tajam jenis corbek ke arah korban. Korban berusaha menghindar, tetapi kehilangan kendali hingga terjatuh dari sepeda motor. Terduga pelaku lainnya kemudian diduga ikut melakukan penyerangan sebelum meninggalkan lokasi.

    Akibat kejadian tersebut, korban inisial MGAA (14), pelajar asal Ampenan, meninggal dunia. Sementara FAR (14) mengalami luka lecet di bagian kaki, tangan, dan wajah, sedangkan MGH (16) mengalami luka lecet pada kaki.

    “Motifnya diduga karena tersinggung. Para terduga pelaku merasa ditantang ketika melihat korban menyeret besi di aspal,” jelas Hendro.

  2. 2. Polisi sita senjata tajam

    IMG-20261027-WA0046.jpg
    Para terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam yang diamankan Satreskrim Polresta Mataram, Selasa (27/10/2026). (IDN Times/Istimewa)

    Selanjutnya, kata Hendro, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Mataram bersama URC Polda NTB serta Unit Reskrim Polsek Selaparang dan Polsek Ampenan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan 13 orang dari rumah masing-masing tanpa perlawanan.

    Polisi menyebutkan, para terduga pelaku memiliki peran berbeda. Sebagian diduga mengikuti konvoi dan pengejaran, sementara lainnya diduga membawa senjata tajam atau terlibat langsung dalam penganiayaan. Dua orang terduga pelaku yaitu RP dan YH, diduga terlibat dalam pembacokan menggunakan corbek.

    Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat telepon genggam, enam anak panah, satu ketapel berbahan besi, satu corbek, satu badik, empat celurit, satu parang, dua botol arak, serta satu sepeda motor Honda Vario 150 berwarna hitam. Barang bukti lainnya berupa sabuk berlapis lakban cokelat dengan benda runcing di kedua ujungnya dan sebuah bendera hitam berlambang One Piece.

    Atas perbuatannya, para terduga pelaku diproses berdasarkan ketentuan pidana terkait perlindungan anak dan kepemilikan senjata penikam atau penusuk. Hendro menegaskan penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku, melengkapi alat bukti, serta melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

  3. 3. LPA minta orang tua tingkatkan pengawasan terhadap anaknya

    Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)
    Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

    Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi menekankan pentingnya pengawasan orang tua dan lingkungan dalam mencegah keterlibatan anak dalam tindak pidana. Menurutnya, upaya pencegahan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah dan kepolisian.

    Joko menegaskan peran keluarga dan masyarakat sangat penting dalam mengawasi aktivitas anak, termasuk ketika berada di luar rumah pada malam hari. "Pengawasan orang tua dan lingkungan harus tetap melekat agar berbagai persoalan bisa diantisipasi,” kata Joko.

    Joko menambahkan, kepolisian berperan melakukan penindakan ketika tindak pidana terjadi. Karena itu, keterlibatan keluarga dan masyarakat diperlukan agar potensi persoalan yang melibatkan anak dapat dicegah sejak dini.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More