Ombudsman Temukan Dugaan Pungli Rp104 Juta per Bulan di PLBN Motaain

Ombudsman NTT menerima keluhan dugaan pungutan liar di PLBN Motaain; pengemudi pikap disebut membayar total Rp200 ribu per lintasan tanpa kuitansi resmi.
Dengan asumsi 20 kendaraan melintas selama 26 hari kerja, pungutan diperkirakan mencapai Rp104 juta per bulan, namun Ombudsman menegaskan angka ini belum diaudit.
Ombudsman berkoordinasi dengan Pemkab Belu dan instansi terkait untuk menelusuri dasar pungutan, menata pemeriksaan, serta memastikan layanan satu atap dan pembayaran resmi berjalan.
Kupang, IDN Times — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat laporan dari eksportir terkait biaya tambahan bagi kendaraan atau dugaan pungutan liar (pungli) di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu. Pungutan yang dikeluhkan pelaku usaha itu diperkirakan mencapai Rp104 juta per bulan.
Temuan tersebut juga terungkap saat Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Yosua P. Karbeka, melakukan inspeksi mendadak di Terminal Barang Internasional (TBI) Motaain pada Jumat (23/10/2026).
"Temuan ini berawal dari keluhan sejumlah eksportir terkait biaya tambahan yang harus dibayarkan pengemudi ketika membawa barang dari Indonesia menuju Timor-Leste," ungkap dia.
1. Pengemudi diduga membayar Rp200 ribu sekali melintas

Ilustrasi uang rupiah dan dampak ekonomi. (IDN Times/Putra Bali Mula) Berdasarkan keterangan para pengemudi dan pelaku usaha yang ditemui, biaya tambahan tersebut dipungut di sejumlah pos pemeriksaan di luar maupun di dalam kawasan PLBN Motaain.
Pengemudi kendaraan pikap disebut harus membayar Rp100 ribu di pos pengamanan perbatasan (Pamtas), Rp50 ribu di pos lalu lintas untuk registrasi kendaraan, serta Rp50 ribu lagi di pos TNI setelah memasuki kawasan PLBN. Minimal Rp200 ribu untuk sekali melintas.
"Itu untuk kendaraan jenis pikap sementara terhadap truk dan kendaraan tronton disebut memiliki perhitungan berbeda. Semua tanpa kuitansi atau bukti pembayaran resmi atas pungutan tersebut," jelasnya.
Ombudsman memperkirakan, jika rata-rata 20 kendaraan melintas setiap hari dan masing-masing membayar Rp200 ribu, nilai pungutan bisa mencapai Rp4 juta per hari. Dengan asumsi 26 hari kerja dalam sebulan, totalnya diperkirakan mencapai Rp104 juta.
Yosua menegaskan estimasi jumlah kendaraan dan nominal pungutan yang dikeluhkan, bukan nilai yang telah dipastikan melalui audit. Jenis pungutan yang dikeluhkan itu pun tidak tercantum dalam ketentuan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri maupun TNI.
"Karena itu, dasar hukum, mekanisme pemungutan, dan pihak yang bertanggung jawab perlu diperiksa lebih lanjut," kata dia.
2. Layanan ekspor-impor belum sepenuhnya terintegrasi

Sidak Ombudsman di PLBN Motaain temukan dugaan pungli ke pengemudi. (Dok Ombudsman NTT) Ia menyebut TBI Motaain sebenarnya dirancang sebagai pusat pelayanan dan pengendalian logistik lintas negara. Fasilitas ini untuk mengintegrasikan sejumlah layanan, termasuk kepabeanan, imigrasi, karantina, perizinan, dan perpajakan melalui sistem pelayanan satu atap. TBI Motaain baru mulai dioperasikan pada Juli 2026, meskipun telah diresmikan pada September 2023.
Ombudsman juga menyoroti keberadaan petugas selain unsur kepabeanan, imigrasi, dan karantina (CIQ) di kawasan kepabeanan PLBN. Persoalan ini perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan kepabeanan dan peraturan terkait untuk memastikan penempatan petugas sesuai aturan.
Pembenahan pelayanan di PLBN Motaain dinilainya penting karena kawasan tersebut menjadi salah satu pintu utama perdagangan Indonesia dan Timor-Leste.
"Karena nilai ekspor melalui PLBN Motaain sepanjang 2025 mencapai Rp763,84 miliar. Sementara itu, nilai ekspor dan impor disebut mencapai sekitar Rp56 miliar per bulan," ujarnya.
Besarnya aktivitas perdagangan tersebut membuat kepastian biaya dan prosedur menjadi penting bagi pelaku usaha.
3. Ombudsman koordinasi dengan Pemkab Belu dan aparat

Logo Ombudsman NTT. (Dok Ombudsman NTT) Ombudsman NTT telah berkoordinasi dengan Bupati Belu, Kapolres Belu, Kepala PLBN Motaain, Kepala Bea Cukai Atambua, serta Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Provinsi NTT. Sejumlah instansi terkait disebut merespons positif rencana koordinasi untuk membenahi pelayanan di kawasan perbatasan tersebut.
Ombudsman sendiri berharap rapat koordinasi segera dilaksanakan untuk memperjelas dasar hukum setiap pungutan, menata alur pemeriksaan kendaraan, serta memastikan pelayanan satu atap benar-benar berjalan sesuai tujuan.
Ombudsman juga akan memantau tindak lanjut melalui keterangan para eksportir untuk memastikan apakah proses pelayanan sudah lebih mudah dan tidak lagi mengharuskan pengemudi berpindah-pindah tempat.
"Setiap pembayaran, apabila memang diwajibkan berdasarkan ketentuan, harus memiliki dasar hukum dan bukti resmi serta disetorkan melalui mekanisme yang sah ke kas negara," kata dia.




















