Gubernur di Turki, DPRD NTB Batalkan Paripurna Pembahasan APBD 2027

- DPRD NTB membatalkan paripurna penyampaian nota keuangan dan Raperda APBD 2027 karena dokumen belum bertanda tangan basah Gubernur Lalu Muhamad Iqbal yang berada di Turki.
- Pemprov NTB menyatakan gubernur telah menandatangani nota keuangan secara elektronik, tetapi DPRD meminta tanda tangan basah demi kepatuhan regulasi dan kehati-hatian administrasi.
- Paripurna dijadwalkan ulang pada 12 November 2026; persetujuan APBD ditargetkan paling lambat 30 November, dengan rancangan pendapatan Rp6,22 triliun dan belanja Rp6,09 triliun.
Mataram, IDN Times - DPRD NTB membatalkan rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota keuangan dan Raperda APBD NTB Tahun Anggaran 2027 yang digelar Senin (26/10/2026). Pembatalan rapat paripurna itu dilakukan karena nota keuangan APBD NTB 2027 belum ditandatangani Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.
Gubernur Iqbal belum menandatangani nota keuangan APBD NTB 2027 lantaran sedang berada di Turki. DPRD NTB menunda rapat paripurna penyampaian nota keuangan APBD 2027 sampai dua pekan mendatang.
"Karena nota keuangan belum ditandatangani Pak Gubernur, Pak Gubernur kan sedang di Turki. Jadi kita tunda sampai dua minggu ke depan," kata Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda.
1. DPRD NTB ingin pembahasan APBD 2027 tidak menyalahi regulasi

Wakil Ketua DPRD NTB Lalu Wirajaya. (IDN Times/Muhammad Nasir) Wakil Ketua DPRD NTB Lalu Wirajaya mengatakan pihaknya ingin setiap pembahasan APBD tidak menyalahi regulasi. Apalagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan atensi terkait proses perencanaan APBD.
"Kita ingin setiap pembahasan ini tidak ada yang menyalahi regulasi. Sementara nota keuangannya hari ini sudah jadi tapi belum ditandatangani pak gubernur. Pak gubernur sedang di luar daerah. Itu yang sedang kita tunggu supaya benar-benar tidak ada yang kita langgar," kata Wirajaya.
Dia menjelaskan paripurna pembahasan APBD 2027 menunggu Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal balik dari luar negeri. Menurutnya, masih ada cukup waktu untuk pembahasan APBD NTB 2027.
"Menunggu pak gubernur balik, tandatangan supaya kita tidak salah secara regulasi. Masih ada waktu, kan batasnya 28 November," terangnya.
2. Nota keuangan telah ditandatangani secara elektronik

Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik. (IDN Times/Muhammad Nasir) Sementara, Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik mengatakan penyusunan dokumen nota keuangan dan Raperda APBD NTB Tahun Anggaran 2027 oleh jajaran eksekutif berlangsung dalam waktu yang cukup ketat. Proses finalisasi bahkan dilakukan melalui kerja lembur selama beberapa hari untuk memastikan kesesuaian angka-angka anggaran dengan pagu perangkat daerah dan rumah sakit di lingkungan Pemprov NTB.
"Setelah melalui pemeriksaan oleh Bapak Gubernur, selanjutnya Pak Gubernur telah menandatangani dokumen tersebut secara elektronik (TTE), yang memiliki dasar hukum dalam ketentuan tata naskah dinas," jelas Khalik.
Khalik menambahkan bahwa dalam proses selanjutnya, DPRD NTB memiliki pandangan bahwa dokumen tersebut perlu menggunakan tanda tangan basah sesuai ketentuan yang menjadi rujukannya. Pandangan ini dihormati oleh eksekutif sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan dan kehati-hatian administrasi masing-masing lembaga.
3. Diharapkan tidak mengganggu tahapan pembahasan APBD NTB 2027

Rapat paripurna DPRD NTB terkait pembahasan sejumlah Raperda, Kamis (21/5/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir) Menurutnya, perbedaan pandangan mengenai mekanisme penandatanganan tersebut disikapi melalui koordinasi dan saling memahami, bukan sebagai pertentangan antara eksekutif dan legislatif. Atas dasar itu, kata dia, rapat paripurna dijadwalkan kembali pada 12 November 2026.
"Penyesuaian jadwal ini diharapkan tidak mengganggu tahapan pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027, mengingat persetujuan bersama ditargetkan paling lambat 30 November 2026," tambah Khalik.
Khalik menyatakan Pemprov NTB menghormati agenda reses DPRD sebagai bagian dari pelaksanaan tugas anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Eksekutif memandang proses ini sebagai wujud kemitraan yang konstruktif, di mana setiap lembaga menjalankan kewenangannya dengan tetap mengedepankan komunikasi, koordinasi, dan saling menghormati.
"Pada akhirnya, yang menjadi kepentingan bersama adalah memastikan pembahasan APBD berjalan tertib dan tepat waktu, dengan kualitas perencanaan dan penganggaran yang baik demi mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat NTB," tandasnya.
Pada 14 Agustus 2026, Pemprov NTB dan DPRD NTB telah menyepakati KUA PPAS APBD 2027. Dari sisi fiskal, pendapatan daerah dalam KUA-PPAS 2027 direncanakan mencapai Rp6,22 triliun, meningkat sekitar 10,69 persen dibandingkan APBD murni 2026 sebesar Rp5,62 triliun. Pendapatan tersebut terdiri atas PAD sekitar Rp3,128 triliun, pendapatan transfer sekitar Rp2,98 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sekitar Rp114,24 miliar.
Sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp6,09 triliun, meningkat sekitar 5,70 persen dibandingkan APBD murni 2026. Dengan struktur tersebut, terdapat surplus anggaran sekitar Rp192,7 miliar yang diarahkan untuk kebutuhan pembiayaan daerah, termasuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo dan penyertaan modal.




















