Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kades Kotaraja Ditahan karena Diduga Korupsi Dana Desa Rp1,5 Miliar

Kab. Lombok Timur
3 min read
Kades Kotaraja Ditahan karena Diduga Korupsi Dana Desa Rp1,5 Miliar
Kades Kotaraja saat ditahan menuju lapas Selong (IDN Times/Ruhaili)
  • Kejari Lombok Timur menahan Kepala Desa Kotaraja Lalu Supiandi dan bendahara Masran selama 20 hari terkait dugaan korupsi dana desa anggaran 2024-2025.
  • Audit Inspektorat Lombok Timur mencatat dugaan kerugian negara Rp1,596 miliar dari kegiatan pembangunan dan pemberdayaan yang diduga tidak dilaksanakan, serta penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.
  • Penyidik menemukan dugaan penganggaran fiktif dan pencairan sepihak; setelah kesempatan pengembalian 60 hari tak dipenuhi, keduanya ditetapkan tersangka pada 20 Oktober 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Lombok Timur, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur resmi menahan Kepala Desa Kotaraja, Lalu Supiandi, dan Bendahara Desa Kotaraja, Masran, pada Senin (26/10/26) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2024-2025. Keduanya ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Masa penahanan berlaku mulai 26 Oktober hingga 14 November 2026.

Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa keduanya selama kurang lebih delapan jam. Sebelumnya, Supiandi dan Masran sempat mangkir dari panggilan pertama dengan alasan sakit dan menyertakan surat keterangan dokter. Keduanya akhirnya memenuhi panggilan kedua dan langsung digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi pink serta tangan diborgol.

  1. 1. Kerugian negara capai Rp1,59 m, digunakan untuk judi online

    IMG_20260205_125606.jpg
    Kepala Kejari Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati (IDN Times/Ruhaili)

    Kepala Kejari Lombok Timur, I Gusti Agung Fitria Candrawati mengatakan,  berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Lombok Timur, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1.596.005.597 atau sekitar Rp1,59 miliar.

    Penyidik menemukan sejumlah kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang diduga tidak dilaksanakan meskipun anggarannya telah dicairkan.
    "Beberapa kegiatan yang bermasalah meliputi pembangunan rabat dan talud, pembangunan jembatan, rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH), pengadaan sapi, hingga pengadaan dump truck," ujar Fitria.
    Selain itu, penyidik juga mengungkap adanya dugaan penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online (judol).

    "Dana tersebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri, salah satunya untuk bermain judi daring. Ada pula dana PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) senilai Rp200 juta yang seharusnya digunakan, namun dananya diambil dari dana desa untuk kepentingan pribadi," ungkap Fitria.

  2. 2. Modus penganggaran fiktif

    IMG_20261026_202957.jpg
    Kades Kotaraja saat ditahan menuju lapas Selong (IDN Times/Ruhaili)

    Penyidik menemukan bahwa pencairan dana dilakukan secara sepihak tanpa berita acara serah terima yang sah. Penggunaan dana desa tidak sesuai peruntukannya, dan terdapat perencanaan penganggaran yang fiktif.

    Dalam proses penyidikan, Kejari Lombok Timur telah memeriksa puluhan saksi dan menyita ratusan barang bukti. Menurut Fitria, pihaknya telah memeriksa 55 orang saksi dan menyita 193 barang bukti, serta menemukan minimal dua alat bukti yang sah. Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah Kantor Desa Kotaraja pada pertengahan September 2026.

    Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana terkait lainnya. Keduanya diketahui merupakan penanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dana desa pada tahun anggaran 2024/2025.

  3. 3. Kesempatan pengembalian tidak diindahkan

    IMG_20260205_125559.jpg
    Kajari Lombok Timur, Kepala Kejari Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati saat memberikan keterangan ke awak media (IDN Times/Ruhaili)

    Kasus ini bermula dari temuan Inspektorat Lombok Timur mengenai indikasi penyalahgunaan keuangan desa. Kedua pihak sebelumnya telah diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, pengembalian tersebut tidak dilakukan sehingga perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh Kejari Lombok Timur. LS dan M ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Oktober 2026.

    Kejari Lombok Timur juga belum mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut. Terkait peran masing-masing tersangka, pihak kejaksaan belum merinci dugaan keterlibatan mereka dan masih mendalami materi perkara.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More