Pimpinan DPRD NTB Setuju Pokir Rp120 Miliar Dicoret, Ini Alasannya!

- Wakil Ketua DPRD NTB Lalu Wirajaya menyetujui pencoretan Rp120 miliar dana Pokir anomali dari APBD Perubahan 2026 setelah review Inspektorat NTB.
- Pokir yang dicoret terindikasi bermasalah, termasuk lintas dapil, perbedaan tahapan, dan konflik kepentingan; langkah ini dilakukan untuk memperbaiki tata kelola serta mencegah korupsi.
- DPRD perlu menjelaskan pembatalan usulan kepada masyarakat. Meski dikhawatirkan memengaruhi program dan pertumbuhan ekonomi, Pokir APBD murni 2026 tetap berjalan dengan audit Inspektorat.
Mataram, IDN Times - Wakil Ketua DPRD NTB Lalu Wirajaya menyatakan setuju dana pokok-pokok pikiran (Pokir) sebesar Rp120 miliar dicoret dalam APBD Perubahan 2026. Dana Pokir DPRD NTB seratusan miliar itu dicoret karena ditemukan anomali setelah dilakukan review atau peninjauan ulang oleh Inspektorat NTB.
"Kan hasil review inspektorat terhadap pokir-pokir yang anomali disetop. Kita setuju, kan komitmen kita untuk menegakkan, menjalankan regulasi yang ada. Yang anomali disetop, yang tidak anomali tetap jalan," kata Wirajaya di Mataram, Senin (26/10/2026).
1. Pokir anomali tak bisa dipaksakan

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal berbincang dengan Direktur Supervisi dan Pencegahan Wilayah V KPK Maruli Tua dan Wakil Bupati Lombok Barat Nurul Adha usai rapat koordinasi yang digelar tertutup di Kantor Gubernur NTB, Kamis (3/9/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir) Menurut politisi Partai Gerindra NTB itu, dana Pokir yang ditemukan anomali tidak bisa dipaksakan untuk dilaksanakan pada tahun 2026 ini. Jika dipaksakan maka akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Ini ada yang anomali, kita tak bisa paksakan juga. Jadi setiap rupiah uang rakyat ini harus dikelola dengan cara yang baik," kata dia.
Terkait penghapusan dana Pokir seratusan miliar itu, menjadi pekerjaan bagi anggota DPRD NTB untuk menjelaskan kepada masyarakat. Bahwa aspirasi yang sebelumnya masuk dalam usulan Pokir pada APBD Perubahan 2026, tidak dapat dilaksanakan karena ditemukan anomali.
Sebenarnya, kata politisi asal Lombok Tengah itu, dewan menyayangkan dicoretnya Pokir sebesar Rp120 miliar tersebut. Karena dikhawatirkan akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi karena program yang semula telah direncanakan tidak dapat dieksekusi pada 2026 ini.
"Tentu itu menjadi pertimbangan juga, pertumbuhan ekonomi dan sebagainya yang kita sayangkan. Tetapi apapun itu, pekerjaan baik harus dilaksanakan dengan cara yang baik," kata dia.
2. Mencegah terjadinya korupsi

(Ilustrasi anti korupsi) Corruption Watch Sebelumnya, Inspektur Inspektorat NTB Budi Herman menjelaskan pencoretan dana Pokir seratusan miliar itu merupakan tindaklanjuti dari hasil evaluasi tata kelola dan mencegah terjadinya korupsi. Pencoretan dana Pokir itu juga dilakukan setelah adanya kesepakatan dengan DPRD NTB.
Budi menjelaskan dana Pokir yang dicoret karena ditemukan adanya anomali. Dari hasil evaluasi, ditemukan adanya dana Pokir lintas daerah pemilihan (dapil), beda tahapan dan konflik kepentingan.
"Itu evaluasi tata kelola terutama yang terkait dengan konflik kepentingan, di judulnya terindikasi korupsi. Makanya pencegahan (KPK) turun. Saya hanya menyampaikan bahwa kemarin itu tata kelola dan evaluasi," kata Budi.
3. Dicoret sebelum terlanjur dilaksanakan

Inspektur Inspektorat NTB Budi Herman. (IDN Times/Muhammad Nasir) Dia mengatakan review tersebut menindaklanjuti hasil evaluasi KPK untuk membenahi transparansi dan mencegah praktik penyimpangan anggaran. Review yang dilakukan inspektorat mengacu pada sembilan syarat utama tata kelola dan evaluasi program Pokir yang telah disepakati bersama antara KPK, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota.
Sembilan syarat itu menjadi acuan Inspektorat dalam memilah usulan Pokir yang sah dan berpotensi melanggar aturan. "Ternyata kita ada yang harus dibenahi, kita benahi. Itulah tujuan evaluasi tata kelola. Itu pencegahan sebelum terlanjur kita laksanakan. Makanya ada yang kita setop, ada yang diteruskan. Kan tidak semua juga kita setop," jelas Budi.
Budi menjelaskan tidak semua dana Pokir DPRD NTB tahun 2026 dicoret atau dihapus. Untuk Pokir yang masuk dalam APBD murni 2026 tetap berjalan namun nantinya akan dilakukan audit oleh inspektorat NTB.




















