Mataram, IDN Times - Pemprov NTB mengajukan penerbitan 50 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) bagi masyarakat yang bekerja sama dalam pemanfaatan aset di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara. Penerbitan HGB diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena mereka yang punya kewenangan menerbitkan sertifikat HGB.
"Kita sudah ajukan 50 dokumen penertiban HGB ke BPN, sudah kita serahkan kemarin. Sekarang verifikasinya di BPN, kami hanya mengumpulkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh BPN untuk menerbitkan sertifikat HGB. Karena kewenangan ada di BPN," terang Kepala UPTD Destinasi Pariwisata Unggulan Gili Trawangan, Meno dan Air (Tramena) Dinas Pariwisata NTB Mawardi di Mataram, Kamis (3/8/2023).
