Tuntut Hapus HPL, Warga Gili Trawangan Kembali Demo Gubernur NTB

Mataram, IDN Times - Ratusan warga Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur NTB, Rabu (15/3/2023). Mereka menuntut Pemprov NTB menghapuskan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) aset daerah itu lalu diberikan ke masyarakat Gili Trawangan.
Aksi demo ratusan warga Gili Trawangan itu mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan Satpol PP NTB. Ratusan warga Gili Trawangan itu tidak ditemui Gubernur NTB melainkan Asisten III Setda NTB Wirawan Ahmad dan Kepala UPT Destinasi Wisata Unggulan Gili Tramena Mawardi.
1. Pertanyakan HPL lahan Gili Trawangan

Koordinator Aksi Syamsul Bahri mempertanyakan HPL yang menjadi dasar Pemprov NTB menguasai lahan 65 hektare di Gili Trawangan. Karena HPL yang terbit tahun 1993 merupakan HPL yang diberikan ke PT. Gili Trawangan Indah (GTI).
Pemprov NTB kemudian memutus kontrak kerja sama dengan PT. GTI pada 2021. "Untuk itu tunjukkan kami HPL dari Pemprov NTB. Kami sudah cek di BPN, hanya HPL GTI," kata Syamsul dalam orasinya.
Selain itu, warga juga menagih janji Gubernur NTB Zulkieflimansyah yang akan mencabut surat perjanjian kerja sama (SPK) dengan 11 investor asing. Tetapi janji tersebut belum direalisasikan sampai sekarang.
"Bahkan bukan 11 orang, ada 14 orang yang dibikin kontrak sama Pemprov NTB. Sampai sekarang tidak ada kami terima. Kami minta janji-janjinya," kata Syamsul.
2. Jawab tuntutan warga

Sementara, Asisten III Setda NTB Wirawan Ahmad mengatakan aksi demonstrasi yang dilakukan warga Gili Trawangan merupakan bagian dari demokrasi. Dalam aksi demonstrasi itu, warga Gili Trawangan menyampaikan 'surat cinta' kepada Gubernur NTB yang berisi tuntutan masyarakat.
"Maka saya berjanji akan menyampaikan dan kami akan menjawab hari ini juga apa yang menjadi tuntutan warga. Kami akan berikan jawaban tertulis hari ini juga apa yang menjadi tuntutan warga," kata Wirawan.
Setelah mendengarkan jawaban dari Asisten III Setda NTB, warga Gili Trawangan kemudian bergerak ke Kantor DPRD NTB. Di Kantor DPRD NTB yang berada di Jalan Udayana Kota Mataram, warga menyampaikan tuntutan yang sama ketika menggelar aksi di depan kantor Gubernur NTB. Setelah menyampaikan tuntutannya, massa kemudian membubarkan diri.
3. Pemprov NTB bantah bekerja sama dengan warga negara asing

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Lalu Rudy Gunawan mengatakan menanggapi isu yang berkembang yang mengatakan Pemprov NTB bekerja sama dengan warga negara asing tidaklah benar. Yang sebenarnya adalah Pemprov NTB melakukan kerjasama dengan perusahaan yang berbadan hukum indonesia, bukan warga negara asing.
"Sekalipun ada nama warga negara asing, tetapi dalam perjanjian pemanfaatan tanah, yang bersangkutan bertindak untuk dan atas nama perusahaan yang berbadan hukum Indonesia, bukan bertindak untuk dan atas nama diri sendiri. Selain itu, Pemprov NTB bekerjasama dengan Warga Negara Indonesia yang memiliki suami/istri warga negara asing," terang Rudy.
4. Prioritas masyarakat dapat HGB selama 30 tahun dan dapat diperpanjang

Pemprov NTB akan memberikan prioritas kepada masyarakat dan pengusaha untuk mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang dan diperbarui. Dalam proses kerja sama, Tim Satgas mendapatkan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak bekerja sama dengan oknum masyarakat yang sudah menyewakan atau memperjualbelikan lahan di Gili Trawangan.
Selain itu, Kejaksaan Tinggi NTB juga telah melakukan penyidikan terkait hal ini.
"Oleh karena itu, Tim Satgas mengikuti arahan dari KPK dan Kejaksaan Tinggi NTB, sehingga perjanjian kerja sama dilakukan langsung dengan pengusaha atau orang yang menyewa dari oknum masyarakat," tuturnya.
Khusus untuk investor yang sebelumnya sudah ada atau pernah melakukan perjanjian kerja sama, akan dicarikan bentuk atau formula yang tepat dan tidak melanggar ketentuan hukum. Sehingga investor dengan masyarakat lokal dapat tetap bekerja sama mengelola usaha secara bersama, yang tentunya tetap berada di bawah pengawasan Pemprov NTB.
Untuk itu, Kepala UPT Destinasi Wisata Unggulan Gili Tramena bersama Biro Hukum dan BPKAD NTB akan ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan KPK.