JCH NTB kloter 3 Embarkasi Lombok di Asrama Haji NTB, Sabtu (3/5/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Amin menjelaskan istithaah merupakan syarat calon jemaah haji bisa berangkat menunaikan ibadah haji pada 2026. Apabila ada jemaah yang tidak istithaah lolos berangkat ke Tanah Suci, Pemerintah Arab Saudi sudah memberikan warning.
Jemaah haji akan dideportasi oleh Pemerintah Arab Saudi. Selain itu, jemaah haji dan pelaksana juga mendapatkan sanksi serta menjadi catatan yang tidak baik bagi penyelenggara haji.
"Oleh karena itu, tim kesehatan sudah diamanahkan agar lebih berhati-hati dalam menentukan hasil istithaah kepada calon jemaah haji," kata dia.
Dia mengimbau para calon jemaah haji NTB yang sudah dinyatakan istithaah supaya segera melakukan pelunasan. Kanwil Kemenhaj Provinsi NTB telah berkoordinasi dengan bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk melakukan percepatan dengan jemput bola.
"Beberapa petugas layanan pelunasan baik BSI dan Muamalat langsung turun ke kabupaten/kota sehingga menerima jemaah untuk melakukan pelunasan," tandasnya.