Mataram, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait pelaporan TikToker Mia Earliana. Koalisi Advokat Peduli Lombok Utara melaporkan TikToker Mia Earliana ke Ditreskrimsus Polda NTB, pada Senin (19/9/2022).
Mia Earliana dilaporkan dengan dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran UU ITE. "Dari Ditreskrimsus sudah menerima informasi. Pengaduan sudah diterima dan sekarang penyidik dari Ditreskrimsus melakukan pengumpulan bahan keterangan," ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dikonfirmasi di Mapolda NTB, Kamis (22/9/2022) sore.