Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait pelaporan TikToker Mia Earliana. Koalisi Advokat Peduli Lombok Utara melaporkan TikToker Mia Earliana ke Ditreskrimsus Polda NTB, pada Senin (19/9/2022).

Mia Earliana dilaporkan dengan dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran UU ITE. "Dari Ditreskrimsus sudah menerima informasi. Pengaduan sudah diterima dan sekarang penyidik dari Ditreskrimsus melakukan pengumpulan bahan keterangan," ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dikonfirmasi di Mapolda NTB, Kamis (22/9/2022) sore.

1. Pelapor akan dimintai keterangan

Artanto mengatakan dalam proses Pulbaket, penyidik akan meminta keterangan dari pelapor. Nantinya, penyidik Ditreskrimsus Polda NTB akan menggelar rapat untuk menentukan apakah laporan itu masuk penyelidikan atau tidak.

Meskipun pihak terlapor sudah memberikan klarifikasi dan permintaan maaf, namun polisi tetap menghargai pelapor. Sehingga penyidik tetap memproses laporan dari Koalisi Advokat Peduli Lombok Utara.

"Sekarang masih pulbaket, kita belum bisa menentukan seperti apa. Kita menerima bahan awal untuk pulbaket. Selain itu kita mengambil keterangan lain," terang Artanto.

2. Desak dilakukan proses hukum

Editorial Team

Tonton lebih seru di