Mataram, IDN Times - Pelapor kasus dugaan eksploitasi joki cilik dari Koalisi #StopJokiAnak, Yan Mangandar Putra menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) di Ruang Unit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB, Senin (17/10/2022).
Dalam SP2HP tersebut, penyidik Unit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB menjelaskan, telah dilakukan penyelidikan dengan melakukan klarifikasi saksi-saksi. Kemudian mengumpulkan dokumen serta bukti-bukti dan terhadap perkara tersebut. Selain itu, penyidik telah meminta keterangan ahli pidana dan selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.