Mataram, IDN Times - Penyidik pidana khusus Kejati NTB menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara. Ketiga tersangka inisial IA (47) dan AA (26) dari pihak swasta serta pejabat Pemprov NTB inisial MK (39).
"Penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup berupa keterangan 18 orang saksi, tiga keterangan ahli yaitu ahli pertanahan, ahli pidana dan kantor akuntan publik. Surat berupa berita acara rkspos kerugian negara dan petunjuk lainnya. Dari bukti permulaan ini akhirnya hari ini kami sampaikan penetapan terhadap tiga orang tersangka," kata Kajati NTB Enen Saribanon di Mataram, Senin (14/7/2025).