Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pansus SOTK DPRD NTB Usulkan 3 Jabatan Staf Ahli Gubernur Dihapus

Pejabat eselon II Pemprov NTB. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Panitia Khusus (Pansus) Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Organisasi Perangkat Daerah DPRD NTB mengusulkan penghapusan tiga jabatan staf ahli gubernur. Pansus mempertanyakan soal efektivitas keberadaan tiga jabatan staf ahli gubernur. Selama ini, jabatan staf ahli gubernur sering menjadi tempat "memarkir" pejabat eselon II.

"Pansus meminta jabatan staf ahli gubernur dievaluasi. Ada juga sebagian anggota pansus meminta dihapus," kata Ketua Pansus SOTK DPRD NTB Hamdan Kasim di Kantor DPRD NTB, Senin sore (19/5/2025).

1. Tiga jabatan staf ahli Gubernur NTB yang diusulkan dihapus

Ketua Pansus SOTK DPRD NTB Hamdan Kasim. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Adapun tiga jabatan Staf Ahli Gubernur NTB yang diusulkan dihapus. Antara lain Staf Ahli Gubernur NTB Bidang Pemerintahan dan Aparatur, Politik, Hukum dan Pelayanan Publik yang saat ini dijabat Lalu Abdul Wahid.

Kemudian Staf Ahli Gubernur NTB Bidang Ekonomi, Keuangan Infrastruktur dan Pembangunan yang saat ini dijabat Subhan Hasan. Serta Staf Ahli Gubernur NTB Bidang Sosial dan Kemasyarakatan yang saat ini dijabat Ahsanul Khalik.

Hamdan menjelaskan Pansus menyoroti efektivitas dari adanya jabatan Staf Ahli Gubernur. Namun usulan tersebut nantinya akan dibahas secara mendalam antara Pansus dengan OPD Pemprov NTB.

"Ada wacana untuk staf ahli dievaluasi. Mengenai kenapa ada wacana itu nanti kita bahas. Sekarang baru sampai biro-biro kita bahas. Kita setuju bahwa semua biro sesuai usulan eksekutif," terangnya.

2. Pemprov NTB usulkan jabatan Staf Ahli Gubernur dikurangi

Plt Kepala Biro Organisasi Setda NTB Tri Budiprayitno. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Terpisah, Plt Kepala Biro Organisasi Setda NTB Tri Budiprayitno menjelaskan bahwa usulan Pemprov NTB sendiri jabatan Staf Ahli Gubernur dikurangi dari tiga menjadi dua. Karena melihat beban kerja, efektivitas dan efisiensi.

"Kalau wacana staf ahli dihapus, sudah clear di sekretariat daerah tetap ada staf ahli. Kemudian staf ahli yang saat ini tiga, menjadi dua," kata Tri.

Tri mengungkapkan dengan adanya perubahan SOTK yang sedang dibahas bersama Pansus DPRD NTB, maka akan ada pemangkasan 7 jabatan eselon II, 76 eselon III dan 144 eselon IV. Ada sejumlah biro dan dinas lingkup Pemprov NTB yang akan digabung atau merger demi efektivitas dan efisiensi anggaran.

Sebanyak 9 biro di Sekretariat Daerah (Setda) NTB akan dipangkas menjadi 7 biro. Kemudian 24 dinas lingkup Pemprov NTB akan dipangkas menjadi 19 dinas.

3. Pemangkasan OPD hemat anggaran Rp60 miliar setahun

Pelantikan pejabat Pemprov yang kena mutasi, Rabu (30/4/2025). (dok. Pemprov NTB)

Dari hitung-hitungan sementara, pemangkasan OPD lingkup Pemprov NTB akan menghemat anggaran hingga Rp60 miliar setahun. Penghematan itu baru dlihat dari sisi pembayaran gaji dan tunjangan jabatan. Belum lagi jika dilihat penghematan dari sisi penggunaan kendaraan dinas dan lainnya.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mulai melakukan penataan birokrasi di lingkungan pemerintah provinsi NTB. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berupa dinas dan badan akan dilakukan perampingan.

Gubenur Iqbal telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTB ke DPRD NTB. Konsekuensi dari perampingan OPD ini, sejumlah pejabat eselon II atau kepala dinas dan badan terancam kehilangan jabatan.

Dalam draf Raperda SOTK, sejumlah OPD Pemprov NTB akan dimerger atau dilebur dengan OPD lain. Misalnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), akan dilebur ke Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.

Kemudian Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) akan dilebur ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga. Sedangkan untuk bidang kebudayaan pada Dinas Dikbud NTB akan dijadikan OPD tersendiri yaitu Dinas Kebudayaan.

Biro Administrasi Pembangunan akan digabung dengan Biro Perekonomian menjadi Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan. Selanjutnya, Biro Administrasi Pimpinan akan digabung ke Biro Umum menjadi Biro Umum dan Protokol.

Selain itu, Dinas Perumahan dan Permukiman akan digabung dengan Dinas PUPR menjadi Dinas PUPR dan Perumahan. Kemudian Dinas Ketahanan Pangan akan digabung ke Dinas Pertanian menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Selanjutnya, Dinas Perindustrian akan digabung ke Dinas Perdagangan menjadi Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us