Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Baru 99 Desa di NTB Bentuk Koperasi Merah Putih, Apa Kendalanya?

Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB Ahmad Masyhuri. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat sebanyak 99 desa yang telah membentuk Koperasi Merah Putih per Minggu (18/5/2025). Pemprov NTB menargetkan sebanyak 1.021 desa yang tersebar di 10 kabupaten/kota sudah membentuk Koperasi Merah Putih paling lambat 31 Juni 2025.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB Ahmad Masyhuri menjelaskan Pemerintah Pusat telah membuat peta jalan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia. Pada Maret hingga 12 Juli adalah masa sosialisasi sampai pembentukan kelembagaan.

"Tapi kita sudah sepakat di provinsi supaya berakhir pada tanggal 30 Juni. Ada lagi surat terakhir dari Dirjen Desa itu diminta 31 Mei sudah semua desa menyelenggarakan Musdesus. Kemudian 31 Juni nanti, telah terbentuk lembaganya," kata Masyhuri dikonfirmasi di Mataram, Senin (19/5/2025).

1. Akan menggelar Musdesus pembentukan Koperasi Merah Putih

Ilustrasi koperasi. (ChatGPT)

Dari 1.021 desa di NTB, kata Masyhuri, sebanyak 911 desa telah menyampaikan informasi akan segera menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan Koperasi Merah Putih. Artinya, hampir 90 persen desa di NTB telah merencanakan pelaksanaan Musdesus.

Sementara, yang sudah melaksanakan Musdesus sebanyak 201 desa atau 20 persen. "Nah yang masih berencana ada sekitar 807 desa. Jadi desa yang sudah mengajukan ke notaris itu terkait pembentukan Koperasi Merah Putih itu 99 desa atau 10 persen," sebutnya.

2. Kendala pembentukan Koperasi Merah Putih di NTB

Peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jatim International Expo(JIE) Convention Exhibition, Rabu (30/4/2025). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Masyhuri mengungkapkan belum ada kendala teknis terkait pembentukan Koperasi Merah Putih di NTB. Hanya saja butuh waktu karena jumlah desa yang cukup banyak. Selain itu, pemerintah desa juga perlu bermusyawarah untuk pembuatan pengurus, anggaran dasar, lapangan usaha, termasuk penentuan besaran simpanan pokok anggota koperasi.

"Lalu mereka buat berita acara, bawa hasil musyawarah itu ke notaris," jelasnya.

Berdasarkan informasi, ada surat edaran terbaru dari Kementerian Koperasi bahwa semua notaris boleh membuat akta notaris Koperasi Merah Putih.

"Jadi semua notaris boleh, tidak hanya notaris pembuat akta koperasi, kalau yang normal kan harus akta notaris pembuat koperasi. Kalau sekarang tidak, semua notaris boleh," tuturnya.

3. Biaya notaris dibebankan ke provinsi dan kabupaten/kota

ilustrasi berkonsultasi dengan notaris (freepik.com/pressfoto)

Untuk biaya notaris akta pendirian Koperasi Merah Putih dibebankan ke Pemprov NTB dan Pemda kabupaten/kota. Masyhuri menyebut biaya notaris akte pendirian Koperasi Merah Putih sebesar Rp2 juta.

Pemprov NTB menaggung 50 persen dan Pemda kabupaten/kota menanggung 50 persen. Dia menyebut jumlah Koperasi Merah Putih yang akan dibentuk di NTB sebanyak 1.166 unit. Karena selain di desa, Koperasi Merah Putih juga dibentuk di kelurahan.

Sehingga anggaran yang akan dialokasikan Pemprov NTB untuk biaya notaris akta pendirian Koperasi Merah Putih sebesar Rp1,16 miliar. Untuk kepastian anggaran biaya notaris ini sedang dibahas. Apakah dialokasikan pada pergeseran APBD murni 2025 atau anggaran perubahan 2025.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us