Kupang, IDN Times — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat laporan dari eksportir terkait biaya tambahan bagi kendaraan atau dugaan pungutan liar (pungli) di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu. Pungutan yang dikeluhkan pelaku usaha itu diperkirakan mencapai Rp104 juta per bulan.
Temuan tersebut juga terungkap saat Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Yosua P. Karbeka, melakukan inspeksi mendadak di Terminal Barang Internasional (TBI) Motaain pada Jumat (23/10/2026).
"Temuan ini berawal dari keluhan sejumlah eksportir terkait biaya tambahan yang harus dibayarkan pengemudi ketika membawa barang dari Indonesia menuju Timor-Leste," ungkap dia.
