NTB Segera Bentuk Satgas Pencegahan Perkawinan Anak

Mataram, IDN Times - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong terbentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Perkawinan Anak. Satgas Pencegahan Perkawinan Anak sebagai wadah untuk mengawal dan memastikan perangkat daerah dan pihak terkait lainnya dapat menjalankan tugas dan fungsinya guna memberikan kontribusi nyata dalam menurunkan kasus perkawinan anak di NTB.
Sehingga ada koordinasi, fasilitasi dan sinergi kebijakan dalam upaya memperkuat program upaya pencegahan dan perkawinan anak, sebagaimana amanat Peraturan Gubernur NTB Nomor 34 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak 2023 -2026. Hal ini menyikapi semakin maraknya kasus perkawinan anak di NTB.
1. Gandeng stakeholder terkait

Pemprov NTB menggandeng stakeholder terkait seperti Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, Islamic Relief NTB, Lakpesdam NU, GAGAS, Forum PUSPA-SOBAT, LBH APIK, Santai, UNICEF, Plan, SKALA, Pusat Studi Gender dan Anak UIN Mataram dan Universitas Mataram. Mereka menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Satgas Pencegahan Perkawinan Anak, Rabu (12/6/2024).
Rakor yang difasilitasi Islamic Relief NTB tersebut membahas subtansi persoalan anak dengan segala dinamika perkawinan anak di NTB yang tengah terjadi untuk dibentuk Satgas Pencegahan Perkawinan Anak melalui SK Gubernur NTB.
Secara konsisten dan berkelanjutan memberikan kontribusi sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat pada masing-masing instansi terkait akan perannya dalam upaya pencegahan perkawinan anak di NTB.
2. Agar tidak berdampak buruk pada generasi mendatang

Konsultan Advokasi dan Community Mobilizer Islamic Relief NTB, Madiana mengatakan harus ada kesepahaman antara Pemprov NTB dan NGO peduli anak agar generasi masa depan lebih berkualitas. Untuk memberi perhatian lebih bagaimana upaya mencegah perkawinan anak agar tidak berdampak buruk pada generasi yang akan datang.
Baik Pemrov NTB dan NGO yang konsisten terhadap keberlangsungan dan masa depan anak-anak sepakat untuk merumuskan pembentukan Satgas Pencegahan Perkawinan Anak melaui SK Gubernbur NTB yang akan bertugas sesuai dengan tupoksi masing-masing dengan tujuan sama mencegah maraknya kasus perkawinan anak di NTB.
Madiana menjelaskan tujuan dibentuknya Satgas ini adalah membangun kepedulian dan kesadaran pemangku kepentingan. Terutama instansi pemerintah untuk memberikan perlindungan pada anak dan mewujudkan kesetaraan gender terutama isu perkawinan anak di NTB.
"Membangun komitmen instansi terkait yang dimandatkan untuk melakukan upaya pencegahan perkawinan anak di NTB dan memetakan peran dan tugas serta indikator yang akan dicapai masing-masing instansi dalam melakukan pencegahan perkawinan anak di NTB," jelas Madiana.
Target yang ingin dicapai yakni terpetakannya kondisi, kendala dan tantangan dari masing-masing instansi pemerintah dan pemangku kepentingan di NTB dalam melakukan upaya pencegahan perkawinan anak. Selanjutnya adanya strukur tupoksi serta mekanisme koordinasi Satgas pencegahan perkawinan anak di NTB.
"Dan penguatan komitmen bersama para pemangku kepentingan di NTB untuk melakukan upaya pencegahan perkawinan anak di NTB," tambahnya.
3. NTB darurat perkawinan anak

Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi menyatakan Provinsi NTB darurat kasus perkawinan anak. Di tengah daerah lain kasusnya melandai, tren kasus perkwinan anak di NTB justru mengalami kenaikan.
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTB mencatat sebanyak 723 anak mendapatkan dispensasi nikah sepanjang 2023. Hal itu diperoleh berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Provinsi NTB tahun 2024.
Anak yang mendapatkan dispensasi nikah pada 2023 meningkat dibandingkan tahun 2022. Pada 2022, anak yang mendapatkan dispensasi nikah sebanyak 710 orang. Pada 2023, dispensasi pernikahan anak di NTB tertinggi di Pengadilan Agama Bima sebanyak 309 orang. Kemudian Pengadilan Agama Dompu 194 orang.
Selanjutnya, Pengadilan Agama Sumbawa 87 orang, Pengadilan Agama Giri Menang Lombok Barat 56 orang, Pengadilan Agama Praya Lombok Tengah 40 orang, Pengadilan Agama Selong Lombok Timur 29 orang, Pengadilan Agama Mataram 5 orang dan Pengadilan Agama Taliwang Sumbawa Barat 3 orang.
Persentasi angka perkawinan anak di NTB pada 2023 berada di atas rata-rata nasional. Angka perkawinan anak di NTB sebesar 17,32 persen, sedangkan rata-rata nasional sebesar 6,92 persen.
Gita mengatakan upaya menekan kasus pernikahan anak menjadi fokus Pemprov NTB. Dirinya meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan tokoh masyarakat memberikan pencerahan kepada masyarakat.
"Kami menitipkan pesan agar jangan menikah dini diseriusi. Karena upaya pemerintah akan sia-sia bila pimpinan agama dan tokoh masyarakat tidak memberikan dukungan signifikan," kata Gita.
Dirinya optimis dengan dukungan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mengingatkan agar memberikan dampak signifikan dalam penurunan kasus pernikahan anak. Selain itu, membuat awik-awik yang menjadi kesepakatan bersama di masyarakat.
Gita menambahkan pernikahan anak menyebabkan berbagai persoalan sosial seperti stunting. Selain itu, pernikahan anak juga menjadi ancaman dalam ikhtiar mewujudkan NTB Emas 2045. Untuk itu, pemberian dispensasi nikah juga akan diperketat untuk mencegah kasus pernikahan anak di NTB.