Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Saksi di Sidang Prada Lucky Dilaporkan ke Polisi Militer

Keluarga Prada Lucky melaporkan Letda Luqman Hakim Oktavianto ke polisi militer soal kesaksian palsu. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Keluarga Prada Lucky melaporkan Letda Luqman Hakim Oktavianto ke polisi militer soal kesaksian palsu. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Kupang, IDN Times - Letda Luqman Hakim Oktavianto, Komandan Peleton Kompi di Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 834/ Waka Nga Mere, dilapor ke polisi militer dengan tudingan pernyataan palsu.

Laporan ini telah dilayangkan kepada Komandan Polisi Militer Kodam IX/Udayana di Denpasar oleh kuasa hukum Prada Lucky, Rikha Permatasari. Laporan dengan nomor 06/LP/RP-LAW/XI/2025 itu dikirim melalui kantornya di Jawa Timur. Surat laporan ini juga ditembusi ke Dandenpom IX/1 Kupang, Jalan Polisi Militer No.9, Oebobo, Kota Kupang, NTT.

1. Letda Luqman diduga melanggar sumpah dengan memberikan keterangan palsu

Letda Luqman Hakim Oktavianto, Komandan Peleton Kompi dilaporkan atas dugaan keterangan palsu di sidang kasus Prada Lucky. (Dok Dilmil III-15 Kupang)
Letda Luqman Hakim Oktavianto, Komandan Peleton Kompi dilaporkan atas dugaan keterangan palsu di sidang kasus Prada Lucky. (Dok Dilmil III-15 Kupang)

Rikha menduga Letda Luqman telah memberikan keterangan kasus Prada Lucky tidak sesuai fakta sebenarnya. Luqman sendiri bersaksi di sidang Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang pada Selasa (11/11). Laporan ini pun dilayangkan usai sidang hari itu.

Luqman sebagai saksi hari itu disebutnya telah melanggar Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di bawah sumpah. Konsekuensinya ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

“Pernyataan yang disampaikan saksi di bawah sumpah diduga tidak benar dan menyesatkan jalannya proses hukum,” jelasnya.

Terlapor juga diduga melanggar Pasal 8, Pasal 88, Pasal 103, dan Pasal 126, KUHPM karena peranannya sebagai perwira yang berwenang saat perkara tersebut terjadi.

"Tugasnya yaitu melindungi anak buahnya sehingga tidak terjadi kerugian atau hilangnya nyawa anggota,” tambah dia.

2. Pihak korban menganggap jawaban saksi tidak jujur

Keluarga Prada Lucky melaporkan Letda Luqman Hakim Oktavianto ke polisi militer soal kesaksian palsu. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Keluarga Prada Lucky melaporkan Letda Luqman Hakim Oktavianto ke polisi militer soal kesaksian palsu. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Ia dan keluarga korban kecewa dan menilai perwira ini memberikan jawaban yang tidak jujur. Sementara oditur dan hakim Dilmil III-15 Kupang terus menggali kesaksiannya namun jawaban dari saksi kebanyakan tidak tahu dan lupa. Ia melihat ini seolah menutupi kebenaran.

“Kami tidak ingin proses hukum atas kematian Prada Lucky ternodai oleh keterangan palsu. Ada kesan menutupi kasus ini. Untuk itu kami membuat laporan atas dugaan memberikan keterangan palsu,” kata dia.

Untuk itu pihaknya mengambil langkah hukum agar Luqman pun dapat diproses sesuai sumpah yang telah dilanggar dalam persidangan.

3. Saksi mengaku lupa siapa yang cambuk duluan

Letda Luqman Hakim Oktavianto, Komandan Peleton Kompi saat melakukan pemeriksaan barang bukti di sidang Prada Lucky. (Dok Dilmil III-15 Kupang)
Letda Luqman Hakim Oktavianto, Komandan Peleton Kompi saat melakukan pemeriksaan barang bukti di sidang Prada Lucky. (Dok Dilmil III-15 Kupang)

Luqman yang merupakan saksi ke 30 dari 31 saksi yang diajukan oditur saat sidang mengaku tak mengenali para pelaku penyiksa Prada Lucky dan Prada Richard. Ia ketika itu menjadi saksi atas 17 terdakwa masing-masing Thomas Desambris Awi, Andre Mahoklory, Poncianus Allan Dadi, Abner Yeterson Nubatonis. Rivaldo De Alexando Kase, Imanuel Nimrot Laubora, Dervinti Arjuna Putra Bessie. Made Juni Arta Dana. Rofinus Sale, Emanuel Joko Huki, Ariyanto Asa, Jamal Bantal, Yohanes Viani Ili, Mario Paskalis Gomang, Firdaus, Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han), dan Yulianus Rivaldy Ola Baga.

Letda Luqman juga mengaku mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap Prada Lucky dan Prada Richard pada malam 28 Agustus 2025 di ruang staf intel. Ia sempat menasehati pelaku namun tak secara eksplisit mencegah perbuatan mereka itu. Ia juga mengakui tak melapor perbuatan anggotanya kepada atasan tertinggi di markas.

"Kami melihat mereka dicambuk di bagian punggung. Saya lupa siapa duluan dan lupa berapa kali dicambuk," ujarnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News NTB

See More

Eksekusi Belanja Daerah Masih Rendah, Rp2 Triliun APBD NTB Dikebut Sebulan

13 Nov 2025, 13:41 WIBNews