Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

7 Imigran Gelap China Dibawa ke Kupang Usai Tertangkap di Rote

Warga China jadi imigran gelap dibawa ke Kupang dari Rote Ndao. (Dok Polres Rote Ndao)
Warga China jadi imigran gelap dibawa ke Kupang dari Rote Ndao. (Dok Polres Rote Ndao)

Kupang, IDN Times - Polres Rote Ndao menyerahkan tujuh warga negara asing (WNA) asal China ke pihak Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Selasa (11/11/2025). Ketujuh imigran gelap ini sebelumnya diamankan di Perairan Pulau Ndana, Rote Barat Daya, 26 Oktober 2025.

Ketujuh WNA China tersebut adalah Lin Wen Song (34), Chen Xiao Bin (46), Lin Sheng Jin (39), Zheng Juandi (42), Hongchang Xing (46), Zheng Zu Yun (48), dan Song Yu (35). Mereka diamankan menggunakan satu unit speedboat warna putih tanpa nama. Mereka dibawa oleh tiga warga Sulawesi Tenggara (Sultra) yang telah dijadikan tersangka people smuggling alias penyelundupan orang.

1. Penyerahan imigran gelap disertai pengawalan ketat

Warga China jadi imigran gelap dibawa ke Kupang dari Rote Ndao. (Dok Polres Rote Ndao)
Warga China jadi imigran gelap dibawa ke Kupang dari Rote Ndao. (Dok Polres Rote Ndao)

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, memastikan penyerahan ini melalui pengawalan ketat dari Unit Tipidter Satreskrim dan Unit Pengawasan Orang Asing Sat Intelkam Polres Rote Ndao. Pihaknya telah melakukan koordinasi pihak Imigrasi Kelas I di Kupang sebelum diberangkatkan ke Kupang.

Ketujuh warga China telah diperiksa kondisi fisik, kesehatan dan barang bawaan dan dinyatakan aman. Sebelumnya, ada warga China yang jatuh sakit namun langsung mendapatkan pengobatan atas nama kemanusiaan.

"Sementara untuk kendala sejauh ini hanya bahasa," kata dia.

2. Warga Sulawesi Tenggara jadi tersangka penyelundupan orang

Warga China jadi imigran gelap dibawa ke Kupang dari Rote Ndao. (Dok Polres Rote Ndao)
Warga China jadi imigran gelap dibawa ke Kupang dari Rote Ndao. (Dok Polres Rote Ndao)

Ia juga menyatakan tiga warga Sulawesi Tenggara yang terkait kasus ini pun telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka people smuggling. Ketiganya ialah Aco (22), Jusman (32), dan Indra (46). Mereka semua berasal dari Desa Pasipadanga, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat. Mereka berperan mengantar para imigran gelap ini menuju ke Australia dengan memperoleh imbalan sejumlah uang.

"Ketiganya sudah jadi tersangka dan akan segera kami limpahkan kasusnya ke kejaksaan," jelasnya.

Ia menyebut kasus ini menjadi tanda jalur perairan Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) rawan menjadi jalur penyelundupan manusia. Kasus ini menunjukkan betapa rawann Kerja sama antara antara polisi, imigrasi, dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam pemberantasan praktik ilegal ini.

3. Pihak Imigrasi menyiapkan deportasi

Warga China jadi imigran gelap dibawa ke Kupang dari Rote Ndao. (Dok Polres Rote Ndao)
Warga China jadi imigran gelap dibawa ke Kupang dari Rote Ndao. (Dok Polres Rote Ndao)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Nanang Mustofa menyebut kasus ini sudah sering terjadi. WNA yang berhasil diamankan berasal dari berbagai negara.

Nanang menambahkan, setelah diserahkan, pihaknya akan memproses sesuai ketentuan keimigrasian, termasuk pemeriksaan, deportasi, dan penangkalan selama 10 tahun.

"Hukuman ini lebih berat ketika adanya perubahan undang-undang. Sebelumnya hanya enam bulan penangkalan," kata dia.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News NTB

See More

Dana Transfer Dipotong Rp1 Triliun, NTB Jangan Naikkan Tarif Pajak

13 Nov 2025, 20:47 WIBNews