7 Imigran Gelap China Dibawa ke Kupang Usai Tertangkap di Rote

Kupang, IDN Times - Polres Rote Ndao menyerahkan tujuh warga negara asing (WNA) asal China ke pihak Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Selasa (11/11/2025). Ketujuh imigran gelap ini sebelumnya diamankan di Perairan Pulau Ndana, Rote Barat Daya, 26 Oktober 2025.
Ketujuh WNA China tersebut adalah Lin Wen Song (34), Chen Xiao Bin (46), Lin Sheng Jin (39), Zheng Juandi (42), Hongchang Xing (46), Zheng Zu Yun (48), dan Song Yu (35). Mereka diamankan menggunakan satu unit speedboat warna putih tanpa nama. Mereka dibawa oleh tiga warga Sulawesi Tenggara (Sultra) yang telah dijadikan tersangka people smuggling alias penyelundupan orang.
1. Penyerahan imigran gelap disertai pengawalan ketat

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, memastikan penyerahan ini melalui pengawalan ketat dari Unit Tipidter Satreskrim dan Unit Pengawasan Orang Asing Sat Intelkam Polres Rote Ndao. Pihaknya telah melakukan koordinasi pihak Imigrasi Kelas I di Kupang sebelum diberangkatkan ke Kupang.
Ketujuh warga China telah diperiksa kondisi fisik, kesehatan dan barang bawaan dan dinyatakan aman. Sebelumnya, ada warga China yang jatuh sakit namun langsung mendapatkan pengobatan atas nama kemanusiaan.
"Sementara untuk kendala sejauh ini hanya bahasa," kata dia.
2. Warga Sulawesi Tenggara jadi tersangka penyelundupan orang

Ia juga menyatakan tiga warga Sulawesi Tenggara yang terkait kasus ini pun telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka people smuggling. Ketiganya ialah Aco (22), Jusman (32), dan Indra (46). Mereka semua berasal dari Desa Pasipadanga, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat. Mereka berperan mengantar para imigran gelap ini menuju ke Australia dengan memperoleh imbalan sejumlah uang.
"Ketiganya sudah jadi tersangka dan akan segera kami limpahkan kasusnya ke kejaksaan," jelasnya.
Ia menyebut kasus ini menjadi tanda jalur perairan Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) rawan menjadi jalur penyelundupan manusia. Kasus ini menunjukkan betapa rawann Kerja sama antara antara polisi, imigrasi, dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam pemberantasan praktik ilegal ini.
3. Pihak Imigrasi menyiapkan deportasi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Nanang Mustofa menyebut kasus ini sudah sering terjadi. WNA yang berhasil diamankan berasal dari berbagai negara.
Nanang menambahkan, setelah diserahkan, pihaknya akan memproses sesuai ketentuan keimigrasian, termasuk pemeriksaan, deportasi, dan penangkalan selama 10 tahun.
"Hukuman ini lebih berat ketika adanya perubahan undang-undang. Sebelumnya hanya enam bulan penangkalan," kata dia.


















