KDRT Istri Sampai Tewas, Vonis Eks Pejabat NTT Dipotong 4 Tahun

Kupang, IDN Times - Vonis Erikh Benydikta Mella, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Nusa Tenggara Timur (NTT), turun menjadi 9 tahun penjara. Erik sebelumnya divonis 13 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kupang atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan kematian istrinya, Linda Maria Bernadine Brand.
Kasus ini telah bergulir sejak 26 April 2013 dan nyaris kedaluwarsa. Erikh juga mendapat sorotan publik karena statusnya sebagai pejabat publik dikaitkan dengan lambatnya proses hukum selama 12 tahun ini.
Kuasa hukum Erikh, John Rihi, sejak awal menyoroti vonis ini sebagai tidak adil. Ia menilai hakim mengabaikan hasil autopsi pertama yang menyebut penyebab kematian Linda adalah serangan jantung, bukan penganiayaan berkepanjangan.
1. Hukuman berkurang empat tahun dari vonis sebelumnya

John dan tim pun memutuskan untuk banding yang kemudian dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kupang. Majelis hakim PT Kupang memutuskan banding dalam sidang yang digelar pada Kamis, 6 November 2025, tanpa kehadiran JPU maupun terdakwa.
Hakim Ketua, Dewa Putu Yusmai Hardika, dan dua hakim anggota di PT Kupang memutuskan mengubah putusan PN Kupang sebelumnya. Erikh pun dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun atau turun 4 tahun dari vonis semula 13 tahun.
"Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kupang 33/Pid.Sus/2025/PN Kpg tanggal 1 September 2025 yang dimintakan," bunyi putusan PT Kupang saat itu.
2. John bakal mengajukan kasasi

Namun begitu John bakal mengajukan kasasi lagi atas keputusan PT Kupang terhadap kliennya ini. Ia menilai pertimbangan majelis hakim, baik di tingkat PN maupun PT, tidak memiliki dasar yang kuat dan bersifat subjektif. Alasannya menyebut subjektif, jelas dia, karena para hakim sebelumnya adalah perempuan.
"Mereka menempatkan diri seolah-olah korban lalu memutuskan seenaknya tanpa melihat fakta persidangan. Ini sangat tidak adil bagi klien kami," ungkap John.
Ia menyebut keputusan PT Kupang kali ini agar kliennya menjalani masa tahanan yang sudah dikurangi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.500,00.
3. Keputusan hakim menuai protes keluarga

Sebelumnya, Majelis hakim PN Kupang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Consilia Ina Lestari Palang Ama, menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 10 tahun. Putusan ini dilakukan 1 September 2025.
Erikh Mella saat mendengar putusan ini langsung berlutut ke lantai dan mengangkat kedua tangannya sebelum digiring keluar oleh petugas. Sementara keluarganya meluapkan amarah, menangis, dan bahkan sempat berlutut di tengah kantor pengadilan untuk berdoa sebagai bentuk protes. Mereka menuntut pembebasan Erikh.
Erikh dalam kasus ini terbukti melanggar Pasal 44 ayat (3) jo Pasal 5 huruf a UU No. 23/2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


















