Mataram, IDN Times - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) mengklaim Kementerian Keuangan belum menyetor royalti tambang sebesar Rp148 miliar ke daerah setempat. Ini disebutkan menjadi kekurangan pembayaran dari tahun-tahun sebelumnya hingga 2022 lalu.
Pihak Kemenkeu pun disebutkan sedang menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Kemenkeu kurang setor tahun lalu sebesar Rp148 miliar. Itu pembagian royalti tambang. Itu yang sekarang sedang dibuatkan PMK-nya. Kalau sudah jadi PMK-nya ditransfer uangnya ke sini," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Sahdan, Sabtu (29/7/2023).
