Mataram, IDN Times - Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan pelat luar daerah. Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB mencatat ada belasan ribu unit kendaraan pelat luar daerah di NTB.
Potensi pendapatan yang hilang dengan dikeluarkannya kebijakan ini sekitar Rp10 hingga Rp15 miliar. Namun, NTB akan mendapatkan potensi pajak kendaraan bermotor (PKB) lebih dari Rp20 miliar.