Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Plat Nomor Kendaraan (id.motor1.com)

Mataram, IDN Times - Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan pelat luar daerah. Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB mencatat ada belasan ribu unit kendaraan pelat luar daerah di NTB.

Potensi pendapatan yang hilang dengan dikeluarkannya kebijakan ini sekitar Rp10 hingga Rp15 miliar. Namun, NTB akan mendapatkan potensi pajak kendaraan bermotor (PKB) lebih dari Rp20 miliar.

1. Diberlakukan mulai 13 April - 31 Juli

Kepala BRIDA NTB Amry Rakhman (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kepala Bappenda NTB Amry Rakhman mengatakan, kebijakan pemberian insentif pajak untuk kendaraan plat luar NTB berupa pembebasan bea balik nama. Ia menyebut jumlah kendaraan pelat luar daerah di NTB sekitar belasan ribu unit.

"Dengan kita bebaskan bea balik namanya, nanti kendaraan itu menjadi pelat NTB. Sehingga kita dapat penerimaan dari PKB. Dengan kita bebaskan maka kendaraan itu terdaftar di kita. Maka kita peroleh PKB," jelas Amry, Minggu (17/4/2022).

2. Potensi PKB kendaraan plat luar NTB mencapai Rp20 miliar

Editorial Team

Tonton lebih seru di