Ilustrasi tes kompetensi. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)
Nasir menjelaskan rekrutmen Guru PPPK 2022 tanpa melalui tes. Tetapi, hanya dilakukan verifikasi terhadap pelamar yang lulus passing grade pada seleksi Guru PPPK 2021. Namun, kata Nasir, ada prioritas 1 (P1), prioritas 2 (P2) dan prioritas 3 (P3).
"Kalau seleksi PPPK Guru hanya verifikasi saja. Yang lulus passing grade tahun 2021. Prioritas 1, prioritas 2 dan prioritas 3. Ada mekanismenya verifikasinya nanti BKD, Dinas Dikbud, Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah melakukan verifikasi," terangnya
P1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas atau passing grade. Kemudian P2 adalah pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam Prioritas I.
Sedangkan P3 merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.