Mataram, IDN Times - Pembelian LPG 3 kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai diberlakukan secara bertahap di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Pembelian LPG 3 kg menggunakan atau dengan menunjukkan KTP diberlakukan mulai bulan Oktober 2023.
Aturan ini berlanjut pada bulan November dan Desember, yaitu masing-masing sebesar 30 persen. Sehingga ditargetkan pada Januari 2024, pemberlakuan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP sudah 100 persen.
"Nanti terakhir 100 persen pada Januari 2024 sudah semua menggunakan KTP. Tujuannya supaya barang ini tepat sasaran," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Sahdan usai mendampingi PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus bertemu Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi, Rabu (29/11/2023) sore.