Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Borgol.
Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)

Intinya sih...

  • Pelaku nekat curi motor polisi dengan modus mendorong dan mengganti plat nomor.

  • Korban mengalami kerugian materil sekitar Rp18 juta, pelaku berhasil diringkus dua hari setelah kejadian.

  • Kasus curanmor ini akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku, masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap keamanan kendaraan pribadi.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Seorang pelajar berinisial FPJ (15) di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri sepeda motor milik anggota Polri.

Aksi pencurian itu terjadi pada 10 Februari 2026 di rumah kontrakan korban, Julio Viesta Chaidir (22), di Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong. Kapolres Manggarai AKBP Levi Defiansyah, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan pelaku telah berhasil diamankan oleh jajaran kepolisian dua hari setelah kejadian.

1. Dorong motor dan ganti plat nomor

ilustrasi ban motor (pexels.com/lucas)

Menurut Levi, pelaku mencuri satu unit Honda Scoopy warna violet putih dengan nomor polisi DH 2178 AV yang terparkir di depan kontrakan korban.

“Pelaku terlebih dahulu mendorong motor tersebut menjauh dari lokasi untuk menghindari kecurigaan. Setelah dirasa aman, barulah mesin dihidupkan,” ujarnya.

Tak hanya itu, pelaku juga melepas pelat nomor kendaraan guna menghindari pelacakan oleh pemilik maupun warga sekitar. Polisi menyebut FPJ memang mengincar kendaraan yang tidak dikunci stang, sehingga memudahkannya membawa kabur motor tersebut.

2. Dua hari setelahnya pelaku diringkus

Barang bukti motor hasil curian anak di bawah umur di Manggarai, NTT. (Dok Humas Polres Manggarai)

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp18 juta. Korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Manggarai dengan nomor laporan LP/B/30/II/2026/SPKT/Res.M’rai/Polda NTT tertanggal 10 Februari 2026.

Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.

“Pada 12 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, tim berhasil mengamankan FPJ di Cunca Lawar, Kelurahan Satar Tacik, yang merupakan domisilinya dan tidak jauh dari lokasi pencurian,” jelas Levi.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku yang masih di bawah umur itu mengakui perbuatannya.

3. Lakukan pendalam kasus

Ilustrasi TKP (pexels/Kat Wilcox)

Saat ini, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami akan mendalami kasus ini setelah pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Manggarai,” tegasnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan pribadi, termasuk menggunakan kunci ganda serta memarkir kendaraan di tempat yang aman dan terpantau.

Editorial Team