Warga Siap Gugat ITDC, Tanah Sengketa di Mandalika Harus Status Quo 

Gubernur NTB diminta bersikap tegas

Lombok Tengah, IDN Times - Warga yang mengklaim lahannya belum dibebaskan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika mengaku kecewa dengan kegiatan sanding atau adu data yang difasilitasi Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) di Gedung Sangkareang Kompleks Kantor Gubernur NTB, Selasa (6/12/2022). Acara yang semula sanding data bukti kepemilikan lahan di KEK Mandalika berubah menjadi klarifikasi PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Juru Bicara Aliansi Pejuang Lahan KEK Mandalika, M. Samsul Qomar mengatakan hal seperti ini sudah 4 kali terjadi. Qomar menyatakan warga siap menggugat ITDC di pengadilan. Namun, ia meminta selama proses gugatan di pengadilan, tanah sengketa di KEK Mandalika dalam status quo.

"Soal gugatan hukum kami siap menggugat pengembang ini (ITDC) andaikan tanah dalan status quo, tidak boleh ada aktivitas di tanah sengketa. Jika disepakati besok pagi kami akan masukkan gugatan," kata Qomar, Selasa (6/12/2022).

1. Indikasi salah bayar dan klaim HPL menguat

Warga Siap Gugat ITDC, Tanah Sengketa di Mandalika Harus Status Quo Juru Bicara Aliansi Pejuang Lahan KEK Mandalika, M. Samsul Qomar. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mantan anggota DPRD Lombok Tengah ini menyatakan semestinya acara yang digagas Gubernur NTB sebagai mediator adalah sanding data bukan klarifikasi ITDC sepihak. Dimana semua waktu diberikan kepada pihak ITDC untuk membantah tanpa data dan fakta.

"Acara ini bukan sanding data kalau sanding data kedua belah pihak membawa data dan disandingkan bukan hanya masyarakat yang menyerahkan data lalu pengembang tidak ada data sama sekali. Semakin menguatkan indikasi bahwa ITDC selama ini memang salah bayar dan salah klaim HPL," ucap Qomar.

ITDC juga diduga asal mengklaim Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Kemudian mengkambinghitamkan bukti kepemilikannya adalah rahasia negara. "Apa yang rahasia negara, masa iya surat keterangan desa saja rahasia negara," kata Qomar.

Baca Juga: Adu Data Kepemilikan Lahan di Sirkuit Mandalika Belum Membuahkan Hasil

2. Gubernur diminta bersikap tegas

Warga Siap Gugat ITDC, Tanah Sengketa di Mandalika Harus Status Quo Warga memagar lahan di KEK Mandalika yang diklaim belum dibebaskan oleh ITDC jelang WSBK 2022 lalu. (dok. Istimewa)

Untuk itu, Gubernur diminta harus lebih serius lagi. Karena menurut Qomaar, bukan hanya warga yang dikerjai ITDC tapi gubernur sebagai penguasa tertinggi juga. Vice President Legal and Risk Management ITDC Yudhistira Setiawan mengatakan siap kapan saja diundang gubernur untuk membuka data tetapi secara tertutup.

"Kami siap menghadiri dan meminta Pemrprov untuk segera menjadwalkan sebelum pertengahan Januari," pintanya.

Gubernur juga diminta harus bersikap tegas karena ITDC asal sudah hadir. Pihaknya juga menyoroti kinerja Satgas Penyelesaian Sengketa Lahan KEK Mandalika karena tidak ada hasilnya. "Baiknya SK Satgas dicabut, langsung saja Pemrpov yang handle biarkan polisi tempat kita mengadu sama kejaksaan. Jangan libatkan jadi ketua Satgas," ujar Qomar.

3. Pembuktian data kepemilikan lahan lewat pengadilan

Warga Siap Gugat ITDC, Tanah Sengketa di Mandalika Harus Status Quo Vice President Legal and Risk Management ITDC Yudhistira Setiawan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

ITDC menginginkan sanding data dilakukan lewat forum tertutup. Karena data kepemilikan lahan KEK Mandalika merupakan dokumen negara. Sementara warga meminta penyandingan data kepemilikan lahan dilakukan secara terbuka. ITDC juga menyatakan tidak bisa dipaksa untuk membayar lahan lewat meja perundingan.

Apabila dalam proses sanding data, dokumen yang dimiliki masyarakat lebih kuat maka selanjutnya dilakukan gugatan lewat pengadilan. Hal itu bisa menjadi bukti yang kuat di pengadilan untuk menentukan status kepemilikan lahan di Mandalika.

"Yang kami tekankan bahwa ITDC itu gak bisa dipaksa bayar di meja perundingan, harus melalui putusan pengadilan. Karena kalau tidak, kita bayar semuanya lahan yang diklaim, besok KPK turun, bukan saja kami yang membayar, tapi yang menerima juga akan diperkarakan oleh hukum," kata Vice President Legal and Risk Management ITDC Yudhistira Setiawan, Selasa (6/12/2022).

Yudhistira menjelaskan pembayaran lahan yang diklaim oleh masyarakat tidak serta merta dapat dilakukan setelah dilakukannya adu data tersebut. Jika dari hasil sanding data, bukti kepemilikan ITDC tidak kuat, sebaliknya data kepemilikan warga yang lebih kuat maka diselesaikan lewat pengadilan. Pengadilan yang membuktikan kebenaran data ITDC dan warga.

"Yang harus dilakukan ketika masyarakat memiliki bukti yang kuat setelah melakukan verifikasi, silakan ajukan gugatan di pengadilan," ujar Yudhistira.

Ia mengungkapkan ITDC pernah kalah dalam sengketa lahan KEK Mandalika HPL 73. Dimana, pengadilan memutuskan ITDC melepaskan HPL 73 kepada pemilik aslinya. Namun, ketika akan dilakukan eksekusi, ada kesepakatan dengan pihak yang dimenangkan oleh pengadilan untuk dilakukan ganti rugi. Sehingga, ITDC baru dapat membayar ganti rugi lahan HPL 73 tersebut.

"Ganti rugi kepada masyarakat terkait dengan tumpang tindih sertifikat hanya dengan putusan pengadilan, gak bisa kita di forum seperti ini duduk sama-sama bahwa ITDC salah bayar. Itu harus dengan prosedur pengadilan dan kami kalah di pengadilan, kami bayar," ucapnya.

Baca Juga: Proyek Nasional 2023, Jembatan Gantung Dibangun di Lombok Barat

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya