Tak Mampu Bayar Lahan Rp253 Miliar, NTB Pilih Kerja Sama dengan ITDC

Aset yang dibangun Kementerian PUPR di KEK Mandalika

Mataram, IDN Times - Pemprov NTB memilih opsi kerja sama dengan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) terkait pemanfaatan lahan yang dibangun infrastruktur pendukung KEK Mandalika oleh Kementerian PUPR.

Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTB membangun jalan dua jalur empat lajur ruas Kuta Keruak dari Bundaran Sunggung hingga Bundaran Giri Putri sepanjang 5,3 kilometer. Lokasinya persis di depan Sirkuit Mandalika Kuta Lombok Tengah.

Selain itu, Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I dan Balai Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) NTB membangun sejumlah infrastruktur di kawasan Mandalika. Pembangunan sejumlah infrastruktur PUPR itu berada di lahan milik ITDC. Berdasarkan hasil appraisal, nilai aset ITDC yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur PUPR sebesar Rp253 miliar.

"Kami menindak lanjuti untuk membicarakan kemungkinan implementasi opsi kedua. Yaitu perjanjian kerja sama antara ITDC dengan Pemprov NTB. Nilai lahannya dihargai Rp253 miliar seandainya kita harus bayar lahan itu. Itu yang tidak kita mampu," kata Asisten III Setda NTB Wirawan Ahmad dikonfirmasi di Mataram, Jumat (15/3/2024).

1. Infrastruktur yang dibangun dihibahkan Kementerian PUPR

Tak Mampu Bayar Lahan Rp253 Miliar, NTB Pilih Kerja Sama dengan ITDCInfrastruktur yang dibangun Kementerian PUPR di depan Sirkuit Mandalika. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Wirawan menjelaskan infrastruktur yang dibangun Kementerian PUPR di atas lahan ITDC nantinya dihibahkan ke Pemprov NTB. Jalan dua jalur empat lajur sepanjang 5,3 kilometer di depan Sirkuit Mandalika akan menjadi jalan provinsi tetapi lahannya tetap menjadi milik ITDC.

"Tanah yang dibangun infrastruktur oleh Kementerian PUPR nilainya Rp253 miliar. Itu yang tidak kita punya uang. Yaitu infrastruktur Ruas Jalan Kuta - Keruak dan beberapa infrastruktur di dalam kawasan Mandalika. Solusinya kita sedang mendalami opsi kedua, perjanjian kerja sama," ujar Wirawan.

Baca Juga: Pemprov NTB Tanggapi Kritik Bang Zul Soal Renovasi Kantor Gubernur

2. Aset menjadi milik Pemprov NTB dan ITDC

Tak Mampu Bayar Lahan Rp253 Miliar, NTB Pilih Kerja Sama dengan ITDCAsisten III Setda NTB Wirawan Ahmad. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dengan pola kerja sama, aset tersebut tetap menjadi milik ITDC dan Pemprov NTB. Infrastruktur yang dibangun Kementerian PUPR menjadi milik Pemprov NTB, sedangkan lahannya tetap menjadi milik ITDC.

Aset tersebut bisa dimanfaatkan tanpa batasan waktu. Untuk itu, Inspektur Inspektorat NTB ditunjuk menjadi ketua tim kecil yang akan menyiapkan teknis kerja sama dengan ITDC. Baik dari sisi regulasi, model dan format kerja samanya.

"Nanti dikawal Kejaksaa. Tinggi NTB dan BPKP NTB. Minggu depan kita harapkan ada laporan dari tim kecil," kata Wirawan.

3. Pemprov NTB meminta lahan dihibahkan ITDC

Tak Mampu Bayar Lahan Rp253 Miliar, NTB Pilih Kerja Sama dengan ITDCInfrastruktur yang dibangun Kementerian PUPR di depan Sirkuit Mandalika. (dok. Istimewa)

Wirawan mengungkapkan bahwa Pemprov NTB sudah meminta supaya ITDC menghibahkan lahan lahan yang berdiri infrastruktur yang dibangun Kementerian PUPR. Tetapi tidak ada jawaban dari ITDC terkait permintaan Pemprov NTB tersebut.

"Kalau tidak ada jawaban, tidak boleh menggantung. Harus ada langkah berikutnya. Karena Kementerian PUPR itu membangun infrastruktur untuk diserahkan ke Pemprov NTB. Yang sebelumnya sudah ada persiapan dari Pemprov NTB untuk menerima aset itu," tandas Wirawan.

Baca Juga: Hati-hati! Produk Mengandung Boraks dan Rhodamin Beredar di Mataram

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya